> >

Tugas Pengawas TPS atau PTPS Pemilu 2024, Wewenang, Kewajiban dan Larangannya

Tren | 11 Januari 2024, 15:09 WIB
Ilustrasi Tugas pengawas TPS atau PTPS Pemilu 2024 (Sumber: Tribunnews)

4. Pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.

Tugas PTPS Pemilu 2024 saat Penghitungan Surat Suara

1. Sarana dan prasarana penghitungan surat suara

2. Pencatatan jumlah pemilih dan jumlah surat suara

3. Pelaksanaan penghitungan surat suara

4. Pengawasan penentuan keabsahan surat suara

5. Pencatatan hasil

6. Pembuatan dan penandatanganan berita acara

7. Penyerahan kotak suara ke PPK melalui PPS

8. Penyegelan kotak surat suara 

9. Pengumuman hasil penghitungan surat suara

10. Penyerahan salinan C1

Baca Juga: Pendaftaran Sedang Dibuka: Segini Gaji, Masa Kerja dan Tugas Pengawas TPS atau PTPS Pemilu 2024

Kewenangan PTPS Pemilu 2024

  • Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara
  • Menerima salinan berita acara dan sertifrkat pemungutan dan penghitungan suara; dan
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Kewajiban PTPS Pemilu 2024

  • Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa; dan
  • Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan.

Larangan PTPS Pemilu 2024

  • Mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya. Melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara.
  • Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara
  • Mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
  • Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU