> >

Tugas Pengawas TPS atau PTPS Pemilu 2024, Wewenang, Kewajiban dan Larangannya

Tren | 11 Januari 2024, 15:09 WIB
Ilustrasi Tugas pengawas TPS atau PTPS Pemilu 2024 (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Rekrutmen pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) Pemilu 2024 sedang berlangsung.

Pendaftaran dan penerimaan berkas gelombang pertama dan kedua telah dilaksanakan 2-8 Januari 2024.

Sementara pengumuman administrasi pengawas TPS Pemilu 2024 dilaksanakan pada 10 Januari 2024 kemarin.

Pengawas TPS dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.

Nantinya, setiap TPS akan ada 1 PTPS yang bertugas untuk mengawasi jalannya pemungutan suara di Pemilu 2024.

Baca Juga: Cara Pindah Lokasi Memilih Pemilu 2024 karena Merantau atau Kuliah, Terakhir 15 Januari 2024

Gaji atau honor pengawas TPS yang bekerja selama 1 bulan antara Rp700.000 hingga Rp1.000.000.

Tugas PTPS Pemilu 2024

Melansir buku saku PTPS Pemilu 2019 yang diterbitkan oleh Bawaslu, berikut tugas pengawas TPS.

Tugas PTPS Pemilu 2024 saat Pemungutan Surat Suara

1. Persiapan Pemungutan Suara

2. Pelaksanaan Pemungutan Suara

3. Persiapan penghitungan suara Pelaksanaan penghitungan suara; dan

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU