Berapa Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM A, B, C, D Berbagai Golongan Terbaru 2024?
Tren | 4 Januari 2024, 17:00 WIBTerdiri dari SIM B1 untuk kendaraan lebih dari 1.000 kg dan SIM B2 untuk kendaraan dengan kereta tempelan lebih dari 1.000 kg.
Biaya pembuatan SIM B1 dan B2 sama, yaitu Rp120.000, dengan biaya perpanjangan Rp80.000.
SIM C
Digunakan untuk kendaraan bermotor roda dua dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam. Biaya pembuatan baru SIM C adalah Rp100.000, dan biaya perpanjangannya Rp75.000.
Baca Juga: 14 Februari 2024 saat Pemilu Apakah Libur Nasional? Ini Bocoran dari Menpan RB
SIM D
Khusus bagi difabel atau penyandang cacat yang menggunakan motor atau mobil khusus (SIM D1). Biaya pembuatan baru SIM D adalah Rp50.000, sementara biaya perpanjangannya Rp30.000.
Informasi biaya pembuatan dan perpanjangan penting diketahui oleh setiap pengendara bermotor di Indonesia agar memastikan mereka memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang mereka gunakan.
Baca Juga: Pendaftaran Sedang Dibuka: Segini Gaji, Masa Kerja dan Tugas Pengawas TPS atau PTPS Pemilu 2024
Selain itu, dengan mengetahui biaya pembuatan dan perpanjangan SIM, pengendara dapat menganggarkan biaya tersebut dalam pengeluaran rutin.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV