Berapa Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM A, B, C, D Berbagai Golongan Terbaru 2024?
Tren | 4 Januari 2024, 17:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kewajiban bagi setiap pengendara bermotor di Indonesia. Berapa biaya pembuatan dan perpanjangan untuk SIM A, B, C, dan D berbagai golongan tahun 2024?
Untuk diketahui SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi resmi dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dikeluarkan sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan oleh pengendara.
Terdapat berbagai golongan SIM, yakni SIM A, B, C, dan D, masing-masing dengan fungsi dan persyaratan yang berbeda.
Pembuatan SIM baru di Indonesia mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Berikut adalah rincian biaya pembuatan dan perpanjangan untuk masing-masing golongan SIM sebagaimana dikutip dari situs Polri.
Baca Juga: Duh, Ternyata 5 Zodiak Ini Sering Dianggap "Red Flag" Dalam Hubungan! Kamu Salah Satunya?
Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM A, B, C, D
SIM A
Diperuntukkan bagi kendaraan roda empat dengan berat maksimal 3.500 kg. Terbagi menjadi SIM A perorangan dan SIM A Umum untuk sopir angkutan kota.
Biaya pembuatan baru sebesar Rp120.000, sedangkan perpanjangannya Rp80.000.
Baca Juga: Cara Membuat Twibbon Pemilu 2024 Gratis dan Membagikannya di Sosial Media
SIM B
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV