Syarat dan Biaya Pembuatan SIM C di Tahun 2024: Panduan Lengkap untuk Pengendara Motor
Tren | 3 Januari 2024, 12:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengguna kendaraan bermotor, khususnya pengendara sepeda motor, di Indonesia diwajibkan untuk membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis C, CI, atau CII saat berkendara di jalan raya.
Perubahan klasifikasi SIM C ini, yang diberlakukan sejak tahun 2023, bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berkendara.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan bahwa SIM C terbagi menjadi tiga jenis: C untuk motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc, CI untuk motor 250 cc hingga 500 cc, dan CII untuk motor di atas 500 cc.
Baca Juga: Update Gempa M7,6 di Jepang: 62 Orang Meninggal Dunia, 300 Luka-Luka
"Jadi kalau punya motor 1.000 cc harus pakai SIM C2," ujar Yusri dikutip dari NTMC Polri.
Syarat Pembuatan SIM C di Tahun 2024
Iptu Rifta Dimas Sulistiyo dari Subdit SIM Ditregindent Korlantas Polri menjelaskan syarat, cara, dan biaya pembuatan SIM C pada tahun 2024 masih sama seperti tahun sebelumnya. Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi:
- Berusia minimal 17 tahun.
- Menyediakan pasfoto.
- Memiliki KTP asli dan fotokopi KTP (4 lembar).
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
Baca Juga: LRT Jabodebek Tambah Jumlah Perjalanan dan Beri Tarif Diskon sampai Akhir Februari 2024
Prosedur Pembuatan SIM C 2024
Setelah memenuhi persyaratan, langkah-langkah pembuatan SIM C 2024 adalah sebagai berikut:
- Mengisi formulir permohonan.
- Melampirkan fotokopi KTP dan pasfoto.
- Mengikuti ujian teori.
- Setelah lulus ujian teori, mengikuti ujian praktik.
- Setelah lulus kedua ujian, petugas akan memproses pembuatan SIM.
Perbedaan SIM C, CI, dan CII
Penting untuk pengendara motor mengenali perbedaan antara SIM C, CI, dan CII:
- SIM C: Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc.
- SIM CI: Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc.
- SIM CII: Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.
Baca Juga: Capres Ganjar Janjikan Program Internet Gratis dan Merata
Biaya Pembuatan SIM C 2024
Biaya pembuatan SIM C, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, adalah sebagai berikut:
- SIM C: Rp 100.000
- SIM CI: Rp 100.000
- SIM CII: Rp 100.000
Dengan pengetahuan yang lengkap tentang syarat, prosedur, dan biaya pembuatan SIM C, pengendara motor di Indonesia dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik dalam mengikuti proses ini di tahun 2024. Selamat mencoba!
Baca Juga: Cara Cek NISN Siswa dan NPSN secara Online untuk Registrasi Akun SNPMB 2024
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV