> >

Panduan Cara Pembayaran Pajak Kendaraan dan Hitungan Denda Keterlambatan

Tren | 22 November 2023, 08:00 WIB
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan. Bapenda DKI Jakarta meniadakan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak daerah lainnya hingga akhir tahun. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pajak STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) merupakan kewajiban bagi pemilik kendaraan bermotor. Pajak ini mencakup beberapa komponen seperti berikut ini.

BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) yang merupakan pajak untuk perubahan kepemilikan kendaraan bermotor.

SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang merupakan kontribusi wajib untuk dana kecelakaan lalu lintas, dengan nilai berbeda tergantung kekuatan mesin kendaraan.

Baca Juga: Cara Mengetahui Siswa Penerima Bantuan PIP Kemdikbud 2023, SD, SMP, dan SMA Dapat hingga Rp1 Juta!

Kemudian ada PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) pajak tahunan yang ditentukan berdasarkan kapasitas mesin, tahun produksi, dan faktor relevan lainnya. Selanjutnya ada biaya administratif untuk STNK kendaraan baru.

Biaya ADM TNKB atau biaya untuk penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru.

Baca Juga: Simak, Begini Syarat dan Cara Menggugat Cerai ke Pengadilan | SINAU

Perhitungan Denda Telat Bayar Pajak

Denda telat bayar pajak dihitung berdasarkan durasi keterlambatan. Penghitungannya adalah berdasarkan hari, bulan, hingga tahunan. Lengkapnya adalah berikut ini.

  • 2 Hari - 1 Bulan: PKB x 25%.
  • 2 Bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ.
  • 3 Bulan: PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ.
  • 6 Bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ.
  • 1 Tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.
  • 2 Tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.
  • 3 Tahun: 3 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.

Contoh: Untuk PKB motor 150cc sebesar Rp200.000 yang terlambat 6 bulan, total pembayaran adalah Rp292.000, termasuk PKB, SWDKLLJ, dan denda.

Baca Juga: Cek Nilai Tertinggi SKD CPNS 2023 dan Cara Melihat Skornya

Cara Pembayaran Pajak Kendaraan Secara Online

Pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan secara online. Sebagaimana dikutip dari Kontan, berikut adalah cara membayar pajak secara online lewat toko, salah satunya Indomaret.

  1. Kunjungi Indomaret terdekat.
  2. Sampaikan ke kasir bahwa Anda ingin membayar pajak kendaraan.
  3. Bawa KTP dan STNK asli.
  4. Berikan informasi Nomor Polisi, Nomor Mesin Kendaraan, dan nomor HP.
  5. Bayar tagihan sesuai nominal yang muncul.
  6. Penerimaan SMS Electronic Registration & Identification dari POLRI sebagai bukti pembayaran.
  7. Kunjungi SAMSAT untuk cetak STNK baru.

Baca Juga: Lupa Passoword Akun SSCASN CPNS 2023? Jangan Khawatir, Begini Cara Mengatasinya

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU