Tata Cara, Proses, dan Syarat Membuat Akta Kelahiran di Dispendukcapil
Tren | 23 Oktober 2023, 09:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Akta kelahiran adalah bukti sah mengenai status kelahiran setiap warga negara Indonesia.
Dokumen ini dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan memiliki peran penting dalam memfasilitasi berbagai hak, seperti pendidikan, kesehatan, dan hak memilih.
Menurut Permendagri 109 Tahun 2019, kutipan akta kelahiran dapat dicetak pada kertas HVS ukuran A4 dengan berbagai berat gram, disertai tanda tangan elektronik Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Baca Juga: Akta Kelahiran Hilang? Ini Cara Download dalam Format PDF dan Mencetaknya Sendiri
Proses pembuatan akta kelahiran bisa beragam tergantung dari Disdukcapil setempat.
Namun, bagaimana sebenarnya cara dan syarat yang diperlukan untuk membuat akta kelahiran?
Sesuai dengan UU No.24/2013 tentang Perubahan atas UU No.23/2006, pencatatan akta kelahiran dilakukan di instansi pelaksana sesuai dengan domisili pemohon.
Perbedaan syarat dan cara yang diperlukan mungkin terjadi karena kondisi dan wilayah domisili yang berbeda-beda.
Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi saat mengurus akta kelahiran.
Baca Juga: Cara Cek Akta Kelahiran Asli atau Palsu secara Online Lewat HP
- Salinan Surat Keterangan Kelahiran dari Puskesmas/Bidan/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran/Kelurahan atau Surat Permohonan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
- Salinan Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan/bukti lain yang sah.
- Salinan Kartu Keluarga.
- Berita Acara dari Kepolisian (khusus bagi anak yang tidak diketahui asal/keberadaan orang tuanya).
- SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri (hanya jika tidak memenuhi persyaratan Fotokopi Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan/bukti lain yang sah).
Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV