> >

Mulai 1 November, Urus Izin Pendakian ke Gede Pangrango Cukup Isi NIK di Aplikasi Siap Gepang

Travel | 19 Oktober 2023, 12:48 WIB
Pihak Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), Jawa Barat, akan menyederhanakan sistem pendaftaran bagi calon pendaki secara online. Mulai 1 November 2023, untuk mendapatkan izin pendakian masyarakat cukup mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data sederhana melalui Sistem Aplikasi Pendakian Gede Pangrango (Siap-Gepang). (Sumber: shutterstock via Kompas.com)

CIANJUR, KOMPAS.TV - Pihak Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), Jawa Barat, akan menyederhanakan sistem pendaftaran bagi calon pendaki secara online.

Mulai 1 November 2023, untuk mendapatkan izin pendakian masyarakat cukup mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data sederhana melalui Sistem Aplikasi Pendakian Gede Pangrango (Siap-Gepang).

Kepala TGGP Sapto Aji Prabowo mengatakan, penyederhanaan itu untuk memudahkan masyarakat yang ingin mendaki ke Gunug Gede Pangrango. Saat ini, mereka harus melakukan registrasi dengan mengisi banyak data yang dinilai cukup menyulitkan.

Baca Juga: Kebakaran Gunung Lawu Meluas, Sumber Air Warga dan Jalur Pendakian Ikut Terancam

"Sekarang cukup memasukkan NIK, umur dan barang bawaan dan membayar dengan QRIS," kata Sapto di Cianjur, Jawa Barat, Rabu (18/10/2023). 

"Setelah membayar dengan QRIS, calon pendaki mendapat kode booking. Aplikasi Siap-Gepang akan dirilis 1 November 2023 sebagai upaya memperketat pengawasan," ujarnya seperti dikutip dari Antara

Salah satu data yang tetap harus dicantumkan dalam sistem baru ini adalah daftar barang bawaan. Pada hari pendakian, petugas akan memeriksa barang yang dibawa apakah sesuai dengan isian data atau tidak. 

Baca Juga: Heru Budi Larang ASN DKI Berfoto atau Like Unggahan Capres dan Cawapres di Medsos

Sapto menyebut, ketika pendaki melakukan pelanggaran, sistem aplikasi langsung memasukkan namanya dalam daftar hitam atau blacklist, sehingga selanjutnya tidak dapat lagi melakukan registrasi.

Jika saat turun pendaki tidak melapor, tidak membawa sampah dari logistik yang dikonsumsinya, termasuk melebihi jadwal pendakian, secara otomatis sistem pada aplikasi akan memasukkannya ke dalam catatan hitam terhadap pendaki selama dua tahun.

“Sanksi yang diterapkan tidak dapat mendaki gunung manapun di Indonesia selama dua atau lima tahun, sedangkan bagi yang kedapatan membawa bunga Edelweis selain sanksi tidak dapat mendaki selama lima tahun akan dikenakan sanksi pidana," ujarnya. 

Baca Juga: KAI Buka Lowongan Kerja untuk Posisi Administrasi, Operasional, Paramedis, Dokter, hingga Psikolog

TNGGP mencatat dari Januari 2023, sudah 30 orang pendaki yang masuk dalam daftar hitam. Mayoritas akibat mendaki saat taman nasional ditutup, membawa barang terlarang jenis bom asap atau flare dan mendaki lewat jalur ilegal.

"Tidak hanya dilarang mendaki ke Gunung Gede Pangrango, tapi mereka yang masuk dalam daftar hitam otomatis tidak dapat mendaki di 55 taman nasional yang ada di Indonesia," ucapnya. 

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU