Mulai 1 November, Urus Izin Pendakian ke Gede Pangrango Cukup Isi NIK di Aplikasi Siap Gepang
Travel | 19 Oktober 2023, 12:48 WIB“Sanksi yang diterapkan tidak dapat mendaki gunung manapun di Indonesia selama dua atau lima tahun, sedangkan bagi yang kedapatan membawa bunga Edelweis selain sanksi tidak dapat mendaki selama lima tahun akan dikenakan sanksi pidana," ujarnya.
Baca Juga: KAI Buka Lowongan Kerja untuk Posisi Administrasi, Operasional, Paramedis, Dokter, hingga Psikolog
TNGGP mencatat dari Januari 2023, sudah 30 orang pendaki yang masuk dalam daftar hitam. Mayoritas akibat mendaki saat taman nasional ditutup, membawa barang terlarang jenis bom asap atau flare dan mendaki lewat jalur ilegal.
"Tidak hanya dilarang mendaki ke Gunung Gede Pangrango, tapi mereka yang masuk dalam daftar hitam otomatis tidak dapat mendaki di 55 taman nasional yang ada di Indonesia," ucapnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara