> >

Ramai Netizen Cairkan Pinjol dengan KTP Orang Lain, Ini Cara Amankan KTP agar Tak Disalahgunakan

Tren | 9 Oktober 2023, 10:43 WIB
Ilustrasi KTP elektronik. Tips atau cara amankan KTP agar tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyalahgunaan data pribadi, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) masih marak terjadi.

Salah satunya yakni pencurian data pribadi yang disalahgunakan oknum tidak bertanggungjawab untuk mengajukan pinjaman.

Seperti halnya yang belakangan ramai di media sosial soal unggahan yang menyebut berhasil mencairkan dana pinjalam online atau pinjol menggunakan KTP orang lain.

Postingan itu diunggah oleh akun X @tanyarlfess, Kamis (5/10/2023) yang membagikan tangkapan layar berisi postingan di sebuah grup Facebook bernama Loker Khusus Slawi Lebaksiu Balapulang.

Tampak dalam tangkapan layar, pengguna mengaku dapat mengajukan dan mencairkan dana sebesar Rp 1 juta hanya dengan menggunakan KTP dari mesin pencarian Google.

Lah kok bisa diterima haha. Lumayan 1 jt, gak bakal ku bayar juga ni, modal KTP ambil dari Google lolos kan. Cobain aja iseng2 sapatau dapat juga, cek apk dikomentar,” tulis postingan di grup Facebook tersebut.

Melihat hal tersebut, pentingnya melindungi data pribadi menjadi hal yang penting agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Heboh Netizen Cairkan Pinjol dengan KTP dari Google, OJK: Pelanggaran Hukum yang Serius

Lalu bagaimana cara melindungi data pribadi agar tidak menjadi korban pencurian data atau identity theft?

Agar terhindar dari hal tak diinginkan tersebut, berikut sejumlah cara mengamankan data pribadi Anda agar tidak disalahgunakan:

1. Jangan asal unggah foto KTP

Diimbau untuk tidak sembrono mengunggah foto KTP maupun dokumen yang berisi data diri lainnya dengan sembarangan.

Pasalnya, KTP merupakan salah satu identitas masyarakat yang bersifat rahasia. Oleh karena itu, hindari mengunggah gambar yang berkaitan dengan informasi pribadi di ranah maya.

Jika sebuah aplikasi meminta foto identitas, pastikan aplikasi tersebut memang terpercaya dan berguna bagi Anda.

2. Scan KTP dengan Watermark

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyarankan masyarakat agar memberi watermark saat membagikan data KTP elektronik untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan data pribadi warga untuk hal-hal yang negatif. 

Watermark atau tanda air pada KTP elektronik dapat diedit secara digital atau ditulis tangan.

"Karena KTP atau dokumen penting lainnya memang seringkali digunakan untuk memverifikasi berbagai hal, kita harus antisipasi kalau ada orang yang menyalahgunakan data kita nih #SobatKom! Salah satunya adalah dengan memberikan watermark," tulis akun kemenkominfo, dikutip Minggu (9/10/2023).

Watermark harus berisi setidaknya keterangan tanggal dan kepada siapa scan KTP (atau berkas penting lainnya) diberikan.

3. Jangan asal klik link

Jangan klik link yang diterima dari WhatAapp / SMS / e-mail dari orang yang tidak dikenal. 

Hal itu untuk menghindari kemungkinan phising, penyadapan, scam atau penipuan online.

Pasalnya, link yang Anda klik akan memberikan akses penuh terhadap akun dan perangkat digital Anda untuk diakses oleh pengirim link.

4. Abaikan tautan yang mencurigakan

Masyarakat diminta untuk selalu mengabaikan adanya tautan atau lampiran (attachment) yang mencurigakan.

Tak hanya itu, masyarakat dapat melindungi penyalahgunaan data pribadi pada komputer, gawai, dan perangkat lainnya yang digunakan dengan menggunakan perangkat lunak yang asli.

Direktur Informasi Polhukam Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Bambang Gunawan mengatakan langkah tersebut sebagai salah satu sistem pertahanan atau sistem kekebalan imunisasi pada perangkat.

"Dan pastikan selalu menggunakan anti-virus yang selalu update,” kata Bambang.

5. Cek SLIK OJK secara berkala

Cek informasi debitur di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) secara berkala. Meskipun Anda tidak pernah membuka kartu kredit atau melakukan pinjaman.

SLIK smerupakan sistem informasi yang pengelolaannya dibawah tanggung jawab OJK yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).

Melalui situs tersebut, dapat menelusuri dan mendeteksi apakah ada yang menggunakan data diri Anda sebagai debitur atau tidak.

Baca Juga: Cara Urus KTP yang Hilang, Simak Persyaratannya

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU