Ramai Netizen Cairkan Pinjol dengan KTP Orang Lain, Ini Cara Amankan KTP agar Tak Disalahgunakan
Tren | 9 Oktober 2023, 10:43 WIBKementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyarankan masyarakat agar memberi watermark saat membagikan data KTP elektronik untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan data pribadi warga untuk hal-hal yang negatif.
Watermark atau tanda air pada KTP elektronik dapat diedit secara digital atau ditulis tangan.
"Karena KTP atau dokumen penting lainnya memang seringkali digunakan untuk memverifikasi berbagai hal, kita harus antisipasi kalau ada orang yang menyalahgunakan data kita nih #SobatKom! Salah satunya adalah dengan memberikan watermark," tulis akun kemenkominfo, dikutip Minggu (9/10/2023).
Watermark harus berisi setidaknya keterangan tanggal dan kepada siapa scan KTP (atau berkas penting lainnya) diberikan.
3. Jangan asal klik link
Jangan klik link yang diterima dari WhatAapp / SMS / e-mail dari orang yang tidak dikenal.
Hal itu untuk menghindari kemungkinan phising, penyadapan, scam atau penipuan online.
Pasalnya, link yang Anda klik akan memberikan akses penuh terhadap akun dan perangkat digital Anda untuk diakses oleh pengirim link.
4. Abaikan tautan yang mencurigakan
Masyarakat diminta untuk selalu mengabaikan adanya tautan atau lampiran (attachment) yang mencurigakan.
Tak hanya itu, masyarakat dapat melindungi penyalahgunaan data pribadi pada komputer, gawai, dan perangkat lainnya yang digunakan dengan menggunakan perangkat lunak yang asli.
Direktur Informasi Polhukam Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Bambang Gunawan mengatakan langkah tersebut sebagai salah satu sistem pertahanan atau sistem kekebalan imunisasi pada perangkat.
"Dan pastikan selalu menggunakan anti-virus yang selalu update,” kata Bambang.
5. Cek SLIK OJK secara berkala
Cek informasi debitur di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) secara berkala. Meskipun Anda tidak pernah membuka kartu kredit atau melakukan pinjaman.
SLIK smerupakan sistem informasi yang pengelolaannya dibawah tanggung jawab OJK yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).
Melalui situs tersebut, dapat menelusuri dan mendeteksi apakah ada yang menggunakan data diri Anda sebagai debitur atau tidak.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV