> >

3 Cara Cek NPWP Pribadi Secara Online via Laptop atau HP di ereg.pajak.go.id

Tren | 21 September 2023, 11:10 WIB
Ilustrasi NPWP. (Sumber: Ditjen Pajak)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Apakah Anda ingin memastikan bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda masih berlaku dan valid? Anda dapat melakukan ini dengan mudah secara online melalui laman ereg.pajak.go.id.

Adapun NPWP adalah identitas wajib pajak yang digunakan dalam kewajiban dan hak perpajakan. NPWP terdiri dari 15 digit angka sebagai kode unik yang memastikan bahwa data perpajakan Anda terpisah dari wajib pajak lainnya.

Selain cek NPWP secara online melalui laman Direktorat Jenderal Pajak, Anda juga dapat melakukan cek NPWP secara offline dengan mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau menghubungi Kring Pajak di 1500200.

Baca Juga: Rincian Kuota CPNS Kemenkumham 2023 Lulusan SMA/SMK, Total Ada 1.000 Formasi Jabatan Sipir Penjara

Berikut beberapa cara mudah untuk memeriksa apakah NPWP Anda masih aktif dan valid secara online dirangkum dari berbagai sumber.

 

Cara Cek NPWP Secara Online

Akses ereg.pajak.go.id

  1. Buka laman ereg.pajak.go.id.
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) Anda.
  3. Isi kode captcha yang ditampilkan.
  4. Klik tombol "Cari."
  5. Jika NPWP Anda masih aktif, nomor dan identitas NPWP akan muncul.

Baca Juga: Cara Membuat NPWP secara Online, Mudah dan Bisa Lewat HP

Aplikasi M-Pajak

  1. Unduh aplikasi M-Pajak dari PlayStore (untuk Android) atau AppStore (untuk iOS).
  2. Masuk dengan akun yang telah terdaftar.
  3. Buka aplikasi dan pilih opsi "Cek NPWP."
  4. Jika data NPWP Anda muncul lengkap, itu berarti NPWP Anda masih aktif.

Baca Juga: Cara Pemadanan NIK-NPWP, Ini Konsekuensi jika Tidak Lakukan Sebelum 31 Desember 2023

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU