> >

Cara Perpanjangan Paspor di Aplikasi M-Paspor: Cek Syarat dan Biayanya

Travel | 29 Juli 2023, 16:00 WIB
Ilustrasi paspor. Kantor imigrasi Jaksel sediakan layanan pembuatan paspor same daya selama akhir pekan di Lippo Mall Kemang. (Sumber: Tribunnews)

Setelah mempersiapkan persyaratan yang berlaku, Anda bisa melakukan perpanjangan paspor, berikut adalah langkah langkahnya

  • Unduh aplikasi M-Paspor di Playstore atau Appstore
  • Buat akun di M-Paspor dengan mengklik 'Daftar Akun'
  • Setelah itu, isi data diri yang sesuai dengan dokumen asli
  • Lalu, pilih kantor imigrasi terdekat dari domisili tempat tinggal yang akan didatangi untuk memperpanjang paspor
  • Tentukan jumlah pemohon dan jadwal kedatangan ke kantor imigrasi
  • Setelah itu, pemohon akan mendapatkan bukti pendaftaran berupa kode QR yang berisi jadwal perpanjangan paspor
  • Datangi kantor imigrasi sesuai jadwal yang telah ditentukan, lalu tunjukkan kode QR berupa bukti pendaftaran.
  • Saat mendatangi kantor imigrasi, pemohon diwajibkan untuk membawa dokumen-dokumen penting, seperti e-KTP, paspor lama, KK, akta, atau ijazah
  • Berkas pemohon akan diperiksa oleh petugas
  • Setelah selesai, pemohon akan diberi nomor antrea untuk keperluan foto dan wawancara
  • Tahap selanjutnya, pemohon akan dipanggil untuk melakukan proses wawancara, foto, dan pengambilan sidik jari untuk kebutuhan paspor baru
  • Setelah semua proses selesai, lakukan pembayaran sesuai kategori paspor
  • Tunggu paspor baru jadi. Biasanya, proses perpanjangan paspor membutuhkan waktu antara 3-4 hari kerja.
  • Jangan lupa datang kembali ke kantor imigrasi untuk perpanjang paspor baru.

Baca Juga: Biaya Pembuatan dan Perpanjangan Paspor 2023, Simak Syarat dan Langkah Pengajuannya!

Biaya Perpanjangan Paspor

Biaya perpanjang atau pergantian paspor di patok dengan tarif yang berbeda, berikut rinciannya

  • Paspor biasa (48 halaman): Rp350.000
  • Paspor elektronik atau e-pasport (48 halaman): Rp650.000
  • Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1.000.000 (di luar biaya penerbitan paspor)
  • Penggantian paspor karena hilang: Rp1.000.000
  • Penggantian paspor karena rusak: Rp500.000
  • Penggantian paspor hilang/rusak karena kejadian tak terduga: Tidak dikenakan biaya (gratis).

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU