> >

Cara Perpanjangan Paspor di Aplikasi M-Paspor: Cek Syarat dan Biayanya

Travel | 29 Juli 2023, 16:00 WIB
Ilustrasi paspor. Kantor imigrasi Jaksel sediakan layanan pembuatan paspor same daya selama akhir pekan di Lippo Mall Kemang. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Paspor menjadi salah satu dokumen wajib bagi seseorang yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, karena selain berisikan foto pemegangnya, paspor juga menyimpan informasi penting seperti tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, serta kebangsaan. 

Keberadaan paspor menjadi krusial karena tanpanya, seseorang akan menghadapi kesulitan saat melewati proses imigrasi di negara tujuan. 

Berbeda dengan KTP, paspor memiliki masa berlaku yang terbatas dan harus diperpanjang jika mendekati habis masa berlakunya.

Berdasarkan informasi resmi dari Imigrasi Indonesia, paspor di Indonesia memiliki masa berlaku selama 10 tahun sejak tanggal 12 Oktober 2022. 

Oleh karena itu, sebelum masa berlaku paspor habis, pemohon diwajibkan untuk segera memperpanjangnya sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022. 

Pada tahun 2023, proses perpanjangan paspor dapat dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor.

Lantas, bagaimana syarat hingga cara perpanjang Paspor 2023 melalui aplikasi M Paspor?

Baca Juga: Ini 6 Lokasi Pembuatan dan Perpanjangan Paspor di Jakarta yang Buka Sabtu-Minggu

Syarat Perpanjang Paspor 2O23

Untuk memperpanjang paspor ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon diantaranya.

1. Paspor yang terbit tahun 2009 ke atas:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
  • Paspor lama

2. Paspor yang terbit sebelum tahun 2009:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
  • Apabila belum mempunyai KTP-El, dapat diganti dengan surat keterangan pengganti atau surat pengantar dari disdukcapil setempat
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah beserta fotocopynya
  • Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Baca Juga: Tak Sempat Ambil Paspor di Kantor Imigrasi? Lakukan 3 Cara Berikut Ini Sebelum Dibatalkan

Cara Perpanjang Paspor di Aplikasi M-Paspor

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU