> >

Cara Menambah Nama Marga di KTP-el, Simak Penjelasannya

Tren | 12 Juli 2023, 14:32 WIB
Ilustrasi KTP elektronik. Kementerian Dalam Negeri akan mengganti KTP elektronik dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital. (Sumber: Kompas.com)

Merujuk pada Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang No. 23 Tahun 2006, prosedur penggantian nama pada akta kelahiran dapat diberikan setelah pemohon mendapatkan penetapan pengadilan tentang penggantian nama pemohon.

Setidaknya ada empat syarat penggantian nama pada akta kelahiran:

  1. Serahkan kutipan akta kelahiran yang bersangkutan. Kutipan akta kelahiran yang harus disertakan saat mengajukan penggantian nama adalah yang asli dan fotokopi;
  2. Fotokopi salinan penetapan Pengadilan Negeri tentang ganti nama pemohon; 
  3. Fotokopi penetapan Pengadilan Negeri ini harus sudah dilegalisasi;
  4. Lampirkan KTP dan Kartu Susunan Keluarga (KSK);
  5. Lampirkan fotokopi akta perkawinan, jika pemohon sudah menikah.

Baca Juga: Ubah Data Anggota Keluarga di KK Kini Bisa Online, Kalau Sudah Jadi Tinggal Datang ke Dinas Dukcapil

Cara mengganti nama di akta kelahiran

  • Siapkan semua berkas
  • Datang ke Dinas Dukcapil setempat dengan membawa semua syarat dokumen
  • Serahkan semua berkas kepada petugas loket untuk diperiksa
  • Setelah dinyatakan lengkap, petugas akan menyerahkan berkas ke kasi pencatatan perubahan nama untuk diverifikasi
  • Tunggu hingga proses verifikasi selesai. Petugas akan memberikan tenggat waktu proses penggantian nama akta kelahiran
  • Jika nama yang tercantum sudah diubah, petugas akan menyerahkan akta perubahan nama beserta dokumen aslinya

Baca Juga: Cara Membuat KTP Elektronik, Apakah Bisa Jarak Jauh? Ini Kata Dirjen Dukcapil

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU