> >

Cara Menambah Nama Marga di KTP-el, Simak Penjelasannya

Tren | 12 Juli 2023, 14:32 WIB
Ilustrasi KTP elektronik. Kementerian Dalam Negeri akan mengganti KTP elektronik dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebagian suku di Indonesia memiliki nama marga yang dilestarikan secara turun-temurun.

Beberapa orang mencatatkan nama marga anak mereka di dokumen akta kelahiran, namun beberapa orang lainnya tidak.

Saat pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) akan mengikuti nama yang tertera di akta kelahiran.

Menurut Dukcapil Kemendagri, penduduk yang memiliki nama marga dan ingin ditulis di KTP-el bisa melakukan setidaknya dua cara.

"Untuk menambah marga di nama dokumen kependudukan teman-teman, setidaknya ada 2 cara," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Periode 2015 - 2023, Zudan Arif Fakrulloh, yang per 15 Maret 2023 digantikan oleh Teguh Setyabudi.

Pertama, apabila penduduk telah memiliki dokumen kependudukan yang nama marganya telah tertera, ia bisa menggunakan dokumen tersebut sebagai dasar penambahan marga pada dokumen kependudukan yang lain.

"Misalnya nama di KTP-el tidak ada marga. Sedangkan nama di akta kelahiran ada marganya. Maka cara untuk mengubah nama di KTP-el dengan menambah marga cukup membawa akta kelahiranmu ke Disdukcapil untuk menjadi dasar menambahkan marga di KTP-el," kata Zudan dilansir dari situs Dukcapil Kemendagri, 24 November 2022.

Baca Juga: Cara Cetak Kartu Keluarga dari Rumah, Tak Perlu Khawatir Rusak atau Hilang

Kedua, penduduk perlu melampirkan penetapan pengadilan, apabila seluruh dkumen kependudukan yang dimiliki belum mencantumkan nama marga.

"Bila nama di akta, Kartu Keluarga, KTP-el tidak ada marganya, dan akan menambah marganya maka harus dengan penetapan pengadilan," kata Zudan.

Menambah nama marga di akta kelahiran

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU