Kemenkes Ungkap Dua Kabupaten di NTT Berstatus KLB Rabies
Kesehatan | 3 Juni 2023, 02:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Imran Pambudi menyebut dua kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT) ditetapksan sebagai daerah kasus luar biasa (KLB) rabies.
Dua kabupaten yang dimaksud adalah Sikka di Pulau Flores dan Timor Tengah Selatan di Pulau Timor.
Imran menjelaskan, kasus rabies di Pulau Timor merupakan kasus baru karena wilayah itu sebelumnya bebas kasus rabies.
"Khusus untuk NTT terdapat dua kabupaten yang ditetapkan sebagai KLB rabies. Penetapan status KLB rabies dilakukan oleh dua kepala daerah setempat," kata Imran Pambudi, Jumat (2/6/2023) dikutip dari Antara.
Baca Juga: Cegah Rabies Meluas, Distan Karangasem Depopulasi Anjing
"Daerah yang yang terpapar kasus rabies harus diisolasi dan semua anjing yang ada harus divaksin, bukan saja anjing peliharaan, guna memutus rantai penularan rabies," kata Imran Pambudi.
Imran mengungkapkan kasus rabies di NTT termasuk tertinggi setelah Provinsi Bali. Gigitan anjing rabies di NTT mencapai 12.576 kasus dengan 3.437 kasus gigitan terjadi di Pulau Flores dan Lembata pada 2023.
Imran Pambudi menambahkan kasus rabies di Indonesia 95 persen dialami manusia, didapatkan melalui gigitan anjing yang terinfeksi.
Baca Juga: 41 Desa Di Bangli Masuk Zona Merah Rabies
“95% kasus rabies pada manusia didapatkan lewat gigitan anjing yang terinfeksi. Ada juga beragam hewan liar yang bertindak sebagai reservoir virus di berbagai benua seperti rubah, rakun, dan kelelawar, tapi 95% karena gigitan anjing,” imbuh Imran.
Penulis : Gilang Romadhan Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV/Antara/Kemenkes