Kemenkes Sebut Pasal Anti-Bullying Terhadap Dokter Diusulkan Masuk ke RUU Kesehatan
Kesehatan | 20 April 2023, 23:57 WIBBaca Juga: Pemerhati Sebut Kewenangan IDI Terlalu Besar di RUU Kesehatan Nasional
Ia menyebut, anti-bullying merupakan salah satu perlindungan hukum untuk dokter dan tenaga kesehatan selain pasal-pasal perlindungan lainnya.
Syahril menuturkan, pentingnya mengeliminasi bullying agar sistem pendidikan para PPDS dapat berjalan sesuai etika, meritokrasi dan profesionalitas di saat negara sedang krisis kekurangan jumlah dokter spesialis.
“Kita harus mempermudah program pendidikan spesialis. Masuknya harus murah, tidak susah dan harus berdasarkan meritokrasi bukan karena “rekomendasi”. Dan jika sudah masuk tidak mengalami hambatan-hambatan non-teknis,” ungkapnya.
“RUU Kesehatan akan menjadi solusi itu semua, dan akan membuat tenang para dokter dan tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya. Jadi tidak benar asumsi yang beredar seolah-olah RUU tidak berpihak kepada para dokter dan tenaga kesehatan,” pungkasnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya
Sumber :