> >

Kemenkes Sebut Pasal Anti-Bullying Terhadap Dokter Diusulkan Masuk ke RUU Kesehatan

Kesehatan | 20 April 2023, 23:57 WIB
Ilustrasi dokter dan tenaga kesehatan. Pasal “anti-bullying” atau anti-perundungan terhadap dokter diusulkan masuk dalam RUU Kesehatan yang saat ini sedang dibahas oleh DPR dan Pemerintah. (Sumber: Kompas.com/Freepik)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril mengatakan, pasal “anti-bullying” atau anti-perundungan diusulkan masuk dalam RUU Kesehatan yang saat ini sedang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah.

Menurut Syahril, hal itu sebagai solusi terhadap masalah-masalah yang dialami dokter, terutama ketika mengambil program pendidikan spesialis (PPDS). 

“Kami banyak mendapat laporan terjadinya perundungan. Namun banyak dokter yang takut bersuara ke publik karena beresiko untuk karir mereka ke depan," kata Syahril dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/4/2023). 

"Mereka lebih banyak diam dan menerima perlakuan perundungan tersebut. Untuk itu kami mengusulkan adanya perlindungan dalam RUU Kesehatan,” tambahnya. 

Baca Juga: PB IDI Meminta Pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) Dihentikan

Di dalam draf RUU Kesehatan pasal perlindungan dari bullying tercantum dalam pasal 208E poin d yang berbunyi:

"Peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan,".

Syahril menjelaskan, selain untuk peserta didik, anti-perundungan juga diterapkan untuk dokter dan tenaga kesehatan.

Hal itu disebutkan dalam Pasal 282 ayat 2 yang berbunyi: 

“Tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat menghentikan Pelayanan Kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan,". 

Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya

Sumber :


TERBARU