> >

Menuju Komunikasi Publik yang Demokratis

Opini | 9 Agustus 2023, 14:11 WIB
Logo Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) (Sumber: Wikipedia )

 

Oleh: Ubaidillah, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melangsungkan Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) pada 10 – 12 Agustus 2023 di Bintan, Kepulauan Riau, bersamaan dengan peringatan Hari Penyiaran Nasional (HARSIARNAS) ke-90.

Dua helatan ini mempunyai korelasi sekaligus peran strategis dan akselerasi nilai historis dalam konteks mutakhir penyiaran, utamanya dalam membangun komunikasi publik yang demokratis.

Wajah Komunikasi Publik

Diakui atau tidak, komunikasi publik saat ini tidak terbatas pada sendi penyiaran konvensional, dalam hal ini radio dan televisi. Komunikasi publik dibangun melalui platform media baru berbasis internet. Platform media baru ini mempunyai persoalan yang teramat serius dan, disadari atau tidak, mendominasi komunikasi publik.

Keberadannya tidak hanya menyediakan alternatif informasi, melainkan menjadi lokus pengarusutamaan diskursus publik. Saking cepat dan efektifnya, yang tak kalah penting adalah upaya-upaya lembaga penyiaran, utamanya televisi, menduplikasi siaran yang kecenderungannya viral semata.

Latahnya lembaga penyiaran mengadopsi konten yang sedang viral di media baru berdampak pada mengikisnya kualitas informasi di lembaga penyiaran. Informasi menjadi pekat hiburan yang tidak sehat, mengenyampingkan pokok edukasi yang mustinya terejewantahkan di kuping dan mata pemirsa.

Publik distimulus mengenyam informasi yang notabene berkisah pada dunia privasi selebiritas, atau hanya mencangkok konten sehingga membuat bias implementasi publisher right.

Duplikasi konten ini pelan-pelan membuat percakapan publik yang lebih kritis mandeg dan jumud. Karena konten yang disajikan sebatas berpijak pada sengat penasaran dan hiburan publik, bukan pada nilai.

Dari sekian fenomena ini, menariknya adalah perusahaan media penyiaran juga memanfaatkan media baru untuk menyebarkan berita atau siarannya. Selain memperluas informasi kepada khalayak, tentu saja ini juga tidak bisa dihindari sebagai upaya perluasan ekonomi mereka.

Dalam bahasa Ross Tapsell (2019), ada kekahawatiran para pemilik media terhadap pendapatan iklan. Kue iklan yang dalam perkembagan era digital mulai mengarah ke situs media baru seperti Google, Yahoo, Facebook dan Twitter hingga platfom lainnya seperti Instagram dan TikTok.

Hakikatnya, lembaga penyiaran yang menjadi ladang bisnis media sah dan patut menyeimbangkan kepentingan ekonomi. Tapi bukan berarti salah satunya dominan, apalagi menafikan kepentingan publik di dalamnya.

Komunikasi publik yang saat ini lebih dominan dibangun oleh kepentingan ekonomi menjadi babak baru dari sistem penyiaran Indonesia. Rilis komunikasi publik yang ditopang oleh pemerintah pada masa Orde Baru pada masa lalu, setelah reformasi terjadi konglomerasi komunikasi publik di lembaga penyiaran.

Penulis : Redaksi-Kompas-TV

Sumber : Kompas TV


TERBARU