Bahaya Rokok Elektrik. Kamu Bisa Keren Lho Tanpa Rokok!
Catatan jurnalis | 2 Juni 2021, 14:11 WIBCatatan jurnalis: Yasir Neneama
Tren merokok pada anak muda masih terjadi dan terus meningkat hingga saat ini. Dengan dalih mengganti rokok konvensional hingga berhenti menjadi perokok konvensional, anak muda kini memilih menggunakan rokok elektrik. Padahal World Health Organization (WHO) saat konferensi WHO Framework Convention on Tobacco Control tahun 2014, menemukan bahwa tidak ada cukup bukti untuk menyatakan rokok elektronik dapat membantu seseorang berhenti merokok konvensional.
Lalu apakah publik sebenarnya sudah tahu tentang bahaya dari rokok elektrik?
Saya menanyakan ini kepada 20 orang pengguna rokok elektrik. Hasilnya, sebagian besar menyatakan rokok elektrik tidak berbahaya atau tidak tahu bahaya rokok elektrik. Salah satunya adalah Adiowo, anak muda asal kota Bandung yang sudah menggunakan rokok elektrik sejak tahun 2014.
“Menurut saya rokok elektrik tidak berbahaya jika dibandingkan dengan rokok tembakau atau rokok konvensional,” ujar Adiowo.
Komnas Pengendalian Tembakau Indonesia juga mengakui bahwa pengetahuan publik soal bahaya rokok elektrik masih rendah. Padahal sama dengan rokok konvensional, rokok elektrik juga berbahaya bagi tubuh. Bahaya rokok elektrik antara lain: menyebabkan keracunan karena bahan kimia dan nikotin dalam bentuk cair yang tinggi dan mudah diserap tubuh; mengandung formaldehida (zat karsinogen pemicu kanker); mengandung Acroein, yang menyebabkan iritasi pada rongga hidung dan merusak lapisan paru-paru.
“Rokok elektrik juga mengandung senyawa organik mudah menguap yang menyebabkan iritasi mata, hidung, dan tenggorokan, sering sakit kepala, mual, dan yang juga dapat merusak hati, ginjal, dan sistem saraf pusat,” ujar Nina Samidi Media and Communication Officer Komnas Pengendalian Tembakau.
Jurnal kesehatan yang dipublish di www.mdpi.com/journal/cancers pada bulan november 2020, juga menjelaskan tentang bahaya rokok elektrik. Hasil riset dari Jurnal dengan judul “Electronic Cigarettes and Head and Neck Cancer Risk—Current State of Art” menunjukan bahaya rokok elektrik sama dengan bahaya rokok konvensional. Salah satunya memicu munculnya kanker nasovaring karena dalam rokok listrik mengandung senyawa kimia golongan aldehid seperti formalin dan aseton. Zat ini jika masuk dalam tubuh memicu kanker.
Sosialisasi bahaya rokok
Bahaya rokok elektrik, sayangnya tidak diikuti dengan pengetahuan publik tentang rokok elektrik. Sangat jarang kampanye bahaya rokok elektrik dilakukan secara masif dan berkelanjutan. Kampanye hanya bersifat sementara dan menunggu momen tertentu seperti saat hari tanpa tembakau sedunia setiap tanggal 31 mei.
“Selain sosialiasi kami juga terus advokasi ke Presiden bersama sama dengan kementrian kesehatan dan BNN sehingga ada regulasi tentang rokok elektrik ini, ninimal pengendaliannya peredarannya. Apalagai rokok elektrik juga banyak digunakan untuk konsumsi narkoba. Kami juga dorong untuk revisi PP 109 yang salah satu isinya mengatur rokok elektrik,” ujar Nina Samidi Media and Communication Officer Komnas Pengendalian Tembakau.
Peran anak muda kampanye anti rokok
Komnas pengendalian tembakau dan instansi terkait tidak bisa berjalan sendiri untuk kempanyekan bahaya merokok. Perlu ada andil masyarkat utamanya para healthy influencer untuk mensosialisasikan bahaya merokok. Tentu dengan cara yang bisa diterima sehingga pesan bahaya rokok bisa sampai ke publik. Seperti kampanye “keren tanpa rokok” yang melibatkan banyak publik figur dan healthy influencer.
“Jadi kalau sosialisasi bahaya rokok atau keren tanpa rokok harus semua elemen. Kami juga ikut andil dengan menyasar edukasi pada anak muda. Cara yang kami lakukan lewat media sosial dengan konten konten yang edukatif dan kekinian sehingga pesan bahaya rokok sampai ke publik,” ujar Ivan Kabul, healthy influencer.
Pilihan untuk merokok atau tidak tetap ada ditangan masyrakat. Apapun pilhannya, kampanye mengenai bahaya rokok harus tetap digencarkan sehingga masyarakat bisa teredukasi soal bahaya rokok dan bisa keren tanpa merokok.
Baca Juga: Awas! Merokok Sembarangan di Bandung Denda RP 500 Ribu
Penulis : Laura-Elvina
Sumber : Kompas TV