7 Fakta Menarik Bunga Edelweis yang Tak Boleh Dipetik Sembarangan
Cerita indonesia | 19 Juli 2021, 15:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Belakangan kembali mencuat video pendaki yang memetik bunga Edelweis usai turun dari gunung di media sosial. Padahal sudah ada peraturan mengenai larangan memetik bunga Edelweis.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, bunga Edelweis sendiri masuk dalam kategori jenis tumbuhan yang dilindungi secara hukum.
Selain itu, juga tercantum dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 ayat 1 dan 2 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem. Bagi siapapun yang sengaja memetik Edelweis akan dikenakan sanksi hukum, bisa dipidana penjara maksimal 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp200 juta rupiah.
Bahkan ada beberapa pengelola pendakian gunung menerapkan sanksi tegas bagi pendaki yang nekat memetik bunga tersebut.
Baca Juga: Ramai Foto Aurel Hermansyah Soal Edelweis, Ini Alasan Bunga Abadi Itu Dilarang Dipetik
Keistimewaan Bunga Edelweis
Pertama, bunga dengan nama latin Anaphalis javanica ini banyak tumbuh di berbagai gunung di Indonesia. Keberadaan Edelweis sendiri saat ini sudah sangat langka.
Untuk itu, apabila tertarik mempunyai Edelweis, ada beberapa tempat budidaya yang khusus menjualnya, seperti tempat budidaya Edelweis di Bromo, tepatnya di Desa Wisata Edelweis di Desa Wonokitri, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Budidaya tersebut juga legal dan resmi, sehingga tidak perlu takut melanggar hukum.
Kedua, Edelweis dijuluki sebagai bunga abadi. Ia dapat mekar hingga 10 tahun lamanya. Hormon etilen yang dimiliki bunga edelweiss dapat mencegah kerontokan kelopak bunga dalam waktu yang lama.
Ketiga, mekar bulan April hingga Agustus Bunga Edelweis biasa memiliki waktu mekar pada bulan April hingga Agustus setiap tahun.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV/grid.id/tribuntravel.com/