> >

Di Korut Warga Tidak Pakai Masker Dihukum Kerja Paksa Selama 3 Bulan

Kompas dunia | 26 Juli 2020, 18:41 WIB
Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un (Sumber: AFP)

PYONGYANG, KOMPASTV – Pemerintah Korea Utara (Korut) memberikan sanksi tegas kepada warganya yang tak menggunakan masker.

Meski baru mengumumkan adanya kasus pasien positif Covid-19 yang pertama. Negara yang dipimpin Kim Jong Un itu tetap menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker di tempat umum untuk mencegah penyebaran virus corona.

Warga Korut yang dilaporkan tidak menggunakan masker bakal terancam kerja paksa selama tiga bulan.

Baca Juga: Kim Jong Un Beri Hukuman Berat, 70 Persen Rakyat Korea Utara Ketahuan Nonton Drakor

Belum mencatatkan kasus resmi Covid-19, Korut menerapkan peraturan kesehatan yang sangat ketat untuk mencegah masuknya pandemi. seperti diberitakan Daily Star Rabu (22/7/2020).

Sejumlah mahasiswa akan direkrut untuk melaksanakan "patroli masker". Mereka akan mengawasi warga yang tak menutupi mulut dan hidungnya dengan benar.

Setiap orang yang melanggar protokol dengan ketahuan tak mengenakannya bakal dijatuhi hukuman kerja paksa selama tiga bulan.

Sumber internal negara komunis itu kepada Radio Free Asia mengungkapkan, mereka sudah memberlakukan aturan itu sejak 16 Juli lalu.

Baca Juga: Korea Selatan Resmi Masuki Jurang Resesi

Tim pengawas itu tidak hanya diatur di ibu kota. Tetapi juga di setiap provinsi dengan mendapatkan bantuan dari penegak hukum.

"Mahasiswa maupun pelajar sekolah nantinya akan mendapatkan mandat guna melakukan penindakan terhadap masyarakat yang tak taat aturan," ujar sumber tersebut.

Pejabat anonim itu menerangkan, setiap orang yang tidak mematuhi peraturan bakal mendapat hukuman. Tak peduli apakah mereka orang terpandang.

Dibawa ke kamp kerja paksa diketahui merupakan hukuman yang umum di negara tetanggap Korea Selatan tersebut karena kejahatan yang bermacam-macam.

Baca Juga: Adik Kim Jong-Un Dituntut Korea Selatan, Ini Sebabnya

Mereka yang dimasukkan ke dalam fasilitas tersebut biasanya melontarkan kritikan kepada Pemimpin Tertinggi Kim Jong Un, atau berusaha membelot.

Menurut keterangan para penyintas, mereka yang sudah masuk ke sana akan dipenjara bertahun-tahun, disiksa, atau dibiarkan kelaparan.

Kasus pertama

Korut mengumumkan kasus pertama dari Pasien positif Covid-19 yang melintas secara ilegal dari Korea Selatan.

Baca Juga: Positivity Rate Covid-19 Indonesia Tertinggi ke-5 di Asia, Apa Artinya?

Menurut media tersebut, Kim Jong Un langsung mengumpulkan para pejabat dan mengumumkan keadaan darurat.

Bahkan, pemerintah Korea Utara juga menutup kota Kaesong.

"Kita berada dalam situasi kritis, virus yang berbahaya telah masuk ke negara kita," ujar Kim Jong Un kepada media pemerintah, KCNA, Sabtu (26/7/2020), seperti dilansir Reuteurs.  

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU