> >

Kepala Keamanan Presiden Korea Selatan yang Halangi Penahanan Yoon Suk-yeol Mundur dari Jabatannya

Kompas dunia | 10 Januari 2025, 18:55 WIB
Kepala Dinas Keamanan Presiden Park Jong-joon tiba di Markas Besar Investigasi Gabungan di Seoul, Korea Selatan, Jumat, 10 Januari 2025. (Sumber: Lim Hwa-young/Yonhap via AP)

Baca Juga: Ketua KPK Korsel Minta Maaf Belum Berhasil Tangkap Presiden Yoon: Saya Bertanggung Jawab Penuh

"Kami mendesak partai yang berkuasa dan oposisi untuk bekerja sama menyepakati rancangan undang-undang untuk memulai penyelidikan kejaksaan khusus yang bebas dari masalah konstitusional. Ini tentu akan menyelesaikan kebuntuan yang sedang berlangsung," ujar Choi.  

Namun, langkah Choi menuai kritik dari oposisi. Partai Demokrat menuduh Choi mendukung pembangkangan Yoon terhadap surat perintah pengadilan. 

"Ini adalah dukungan terang-terangan terhadap pemberontakan," kata Noh Jong-myun, juru bicara Partai Demokrat.  

Kasus ini memunculkan pertanyaan mendasar tentang supremasi hukum di Korea Selatan.

Meskipun presiden memiliki imunitas hukum selama menjabat, undang-undang tidak melindungi tindakan yang dianggap sebagai pemberontakan atau pengkhianatan.  

Para pengacara Yoon mempertanyakan legitimasi surat perintah penahanan yang dikeluarkan Pengadilan Distrik Barat Seoul, dengan alasan bahwa lembaga anti-korupsi tidak memiliki kewenangan untuk menangani kasus pemberontakan. 

Mereka juga menuding adanya bias dalam pemilihan hakim untuk mengeluarkan surat perintah.  

Pengunduran diri Park tidak serta-merta menyelesaikan krisis politik yang melanda Korea Selatan. 

Mahkamah Konstitusi kini tengah mempertimbangkan apakah akan memberhentikan atau memulihkan posisi Yoon sebagai presiden.  

Baca Juga: Polisi Korea Selatan Melacak Keberadaan Presiden Yoon Suk-Yeol

Dalam situasi ini, banyak pihak menilai bahwa pembentukan tim penyelidik independen adalah langkah terbaik untuk meredakan ketegangan.

Namun, tanpa kesepakatan bipartisan di parlemen, jalan menuju penyelesaian konflik tampak masih panjang.   

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Associated Press


TERBARU