> >

Filipina Setujui Persyaratan RI, Menko Yusril Sebut Mary Jane Dipulangkan sebelum Natal 2024

Kompas dunia | 10 Desember 2024, 20:43 WIB
ARSIP - Warga negara Filipina Mary Jane Fiesta Veloso, kiri, yang dijatuhi hukuman mati atas tindak pidana narkoba, didampingi seorang penerjemah yang tidak disebutkan namanya, menghadiri sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Sleman di Yogyakarta, Indonesia, Rabu, 4 Maret 2015. (Sumber: AP Photo/Slamet Riyadi)

Mary Jane ditangkap pada April 2010 di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, dengan 2,6 kg heroin dan divonis hukuman mati. Eksekusinya pada April 2015 ditunda setelah perekrutnya, Maria Kristina Sergio, menyerahkan diri. 

Pemulangan Mary Jane merupakan hasil diplomasi selama 10 tahun dan menjadi simbol kerja sama hukum antara Indonesia dan Filipina.

Baca Juga: Fakta Mary Jane Veloso Batal Dihukum Mati di Indonesia, Jadi Saksi Penyelundupan Manusia dan Narkoba

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU