> >

Filipina Setujui Persyaratan RI, Menko Yusril Sebut Mary Jane Dipulangkan sebelum Natal 2024

Kompas dunia | 10 Desember 2024, 20:43 WIB
ARSIP - Warga negara Filipina Mary Jane Fiesta Veloso, kiri, yang dijatuhi hukuman mati atas tindak pidana narkoba, didampingi seorang penerjemah yang tidak disebutkan namanya, menghadiri sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Sleman di Yogyakarta, Indonesia, Rabu, 4 Maret 2015. (Sumber: AP Photo/Slamet Riyadi)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menyebut Mary Jane Veloso akan dipulangkan ke Filipina sebelum perayaan Natal pada 25 Desember 2024 mendatang. Hal tersebut disampaikan Yusril usai membahas kepulangan Mary Jane bersama perwakilan Filpina di Gedung Kementerian Koordinator Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa (10/12/2024).

Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, akan dipulangkan ke negaranya setelah pemerintah Filipina menyetujui persyaratan yang diajukan oleh Indonesia. Kesepakatan pemulangan ini diresmikan dengan nota kesepakatan antara kedua negara.

Baca Juga: Mary Jane Sudah Tahu Rencana Pemindahan ke Filipina, Ini 7 Pesannya Melalui Kalapas

Menko Yusril menyebut pemulangan Mary Jane telah dirundingkan dengan pemerintah Filipina sejak 2014. Namun, Yusril menegaskan Mary Jane tidak diberikan grasi terhadap terpidana kasus narkoba tersebut.

"Kita tidak memberikan pengampunan atau memberikan grasi kepada terpidana, tapi kita sepakat untuk memulangkan yang bersangkutan ke Filipina dan selanjutnya kewajiban untuk melakukan pembinaan terhadap terpidana Mary Jane Velosoe menjadi tanggung jawab dari pemerintah Filipina," kata Yusril, Selasa (10/12).

"Apakah akan diberikan grasi atau akan diberikan remisi sepenuhnya adalah kewajiban dari Presiden Filipina yang kita hormati bersama."

Yusril menambahkan, proses pemulangan Mary Jane termasuk terkait transportasi dan upacara serah terima akan dibahas Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Kumham bersama kedutaan Filipina di Jakarta.

Sementara itu, Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul Vasquez menyampaikan apresiasi atas keputusan Indonesia memulangkan Mary Jane. Vasquez menekankan bahwa Filipina menghormati putusan hukum Indonesia. 

Vasquez pun menyebut pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan Indonesia sehubungan kelanjutan hukuman Mary Jane. Filipina disebutnya akan menangani hukuman Mary Jane sesuai hukum mereka.

"Mary Jane akan menjalani hukuman di Filipina sesuai dengan kitab undang-undang hukum pidana di negara kami. Kami sangat gembira Mary Jane akan dipindahkan sebelum Natal karena itu membawa kegembiraan bagi kami dan keluarga Mary Jane," katanya.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU