Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol Bisa Dihukum Mati jika Terbukti Lakukan Pengkhianatan
Kompas dunia | 6 Desember 2024, 20:07 WIBWalaupun secara hukum masih berlaku, Korea Selatan dianggap berada dalam "moratorium de facto" karena tidak melakukan eksekusi selama lebih dari dua dekade.
Proses pemakzulan terhadap Yoon telah diajukan ke Majelis Nasional dan akan diputuskan melalui pemungutan suara pada Sabtu (7/12/2024) malam waktu setempat.
Untuk meloloskan mosi ini, diperlukan dukungan dua pertiga atau 200 dari 300 anggota parlemen.
Saat ini, oposisi menguasai 192 kursi dan memerlukan tambahan dukungan dari 18 anggota partai Yoon.
Tidak semua anggota partai Yoon mendukungnya. Beberapa anggota faksi anti-Yoon mengkritik deklarasi darurat militer dan menyebutnya inkonstitusional, meskipun mereka menolak mendukung pemakzulan.
Jika mosi ini disetujui, Yoon akan segera diskors dari jabatannya, dan Mahkamah Konstitusi akan memiliki waktu hingga enam bulan untuk menentukan apakah pemakzulan tersebut akan bersifat permanen.
Baca Juga: Tiga Komandan Militer Korea Selatan Diberhentikan Terkait Polemik Darurat Militer
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Telegraph/Euro News