> >

Wapres Filipina Sara Duterte Digugat Pidana Kepolisian, Bukan Gegara Ancam Bunuh Presiden Marcos Jr

Kompas dunia | 28 November 2024, 11:17 WIB
FILE - Wakil Presiden terpilih Filipina Sara Duterte, putri dari presiden populis Filipina yang akan lengser, menyampaikan pidatonya saat upacara pengambilan sumpah di kampung halamannya di kota Davao, Filipina selatan, pada 19 Juni 2022. (Sumber: AP Photo/Manman Dejeto)

Serangan hukum pemerintahan Ferdinand Marcos Jr terhadap Sara Duterte, ayahnya, dan sekutunya merupakan titik kritis dalam konflik yang terjadi selama dua tahun terakhir, antara dua keluarga paling berkuasa di Filipina.

Sara Duterte sendiri dengan tegas membantah dan mengecilkan tuntutan pidana, tuduhan dan potensi tuntutan hukum terhadapnya.

Itu termasuk kemungkinan kasus pemakzulan dan dugaan pelanggaran undang-undang anti-teror Filipina.

Ia mengatakan tindakan pemerintah saat ini bertujuan memecatnya dari jabatannya sebagai wapres, membekukan properti dan rekening banknya, serta melarangnya bepergian ke luar negeri.

Baca Juga: Reaksi Presiden Filipina Marcos Jr usai Diancam Dibunuh Wapres Sara Duterte: Saya Akan Melawannya

Gugatan pidana terhadap Sara Duterte dan pembantunya karena penyerangan, ketidaktaatan dan pemaksaan berat terhadap kepolisian dapat dihukum dengan hukuman penjara dan denda.

Keluhan tersebut dipicu oleh perselisihan yang kacau selama akhir pekan di DPR Filipina, di mana kepala staf wakil presiden Zuleika Lopez, ditahan sementara.

Para legislator menuduh Lopez menghalangi dan tak bekerja sama dengan penyelidikan kongres atas dugaan penyalahgunaan dana rahasia dan intelijen oleh kantor wapres dan Menteri Pendidikan yang dipegang Sara Duterte.

Penulis : Haryo Jati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Associated Press


TERBARU