Wapres Filipina Sara Duterte Digugat Pidana Kepolisian, Bukan Gegara Ancam Bunuh Presiden Marcos Jr
Kompas dunia | 28 November 2024, 11:17 WIBMANILA, KOMPAS.TV - Wakil Presiden Filipina Sara Duterte dan staf keamanannya mendapat gugatan pidana dari kepolisian.
Gugatan pidana tersebut diajukan kepolisian Quezon City, Filipina, Rabu (27/11/2024).
Namun, gugatan pidana tersebut bukan terkait ancaman pembunuhan yang dilontarkan Wapres Sara Duterte kepada Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr.
Baca Juga: Hasil Quick Count Pilkada Jakarta Jadi Perhatian Media Asing, Hal Ini Yang Disorot
Seperti dikutip dari Associated Press, gugatan pidana terhadap Sara Duterte dan staf keamanannya adalah karena tuduhan penyerangan terhadap pihak berwenang.
Ia juga tak mematuhi perintah dalam perselisihan baru-baru ini di Kongres.
Sebelumnya, Sara Duterte telah melakukan ancaman pembunuhan kepada Presiden Marcos, istrinya, dan Ketua DPR Filipina di depan publik.
Ia menegaskan bahwa perintah pembunuhan telah dikeluarkannya jika ia sampai dibunuh dalam plot yang tak dijelaskan.
Penasihat Presiden Larry Gadon, secara terpisah mengajukan petisi ke Mahkamah Agung pada Rabu untuk memecat Sara Duterte sebagai pengacara.
Hal itu dikarenakan ancaman pembunuhan yang dilakukannya, yang menurutnya illegal, tak bermoral dan terkutuk.
Penulis : Haryo Jati Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Associated Press