> >

Pengadilan Kriminal Internasional Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Pejabat Hamas

Kompas dunia | 21 November 2024, 19:46 WIB
Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu saat berpidato di Gedung Capitol, Washington DC, Rabu (24/7/2024). Pada Kamis (21/11/2024), Pengadilan Kriminal Internasional (The International Criminal Court) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Selain itu, surat perintah penangkapan juga diberikan kepada Mantan Menhan Israel dan pejabat Hamas. (Sumber: AP News)

ICC tidak memberi Israel kesempatan untuk menyelidiki sendiri tuduhan tersebut sebelum meminta surat perintah penangkapan.

“Tidak ada negara demokrasi lain dengan sistem hukum yang independen dan terhormat seperti yang ada di Israel yang telah diperlakukan dengan cara yang merugikan ini oleh Jaksa Penuntut,” tulis juru bicara Kementerian Luar Negeri Israel, Oren Marmorstein di media sosial X. 

Baca Juga: Jaksa ICC yang Upayakan Surat Penangkapan terhadap Netanyahu Bantah Tuduhan Perilaku Tak Pantas

Ia mengatakan, Israel tetap “teguh dalam komitmennya terhadap supremasi hukum dan keadilan dan akan terus melindungi warganya dari militansi.

ICC adalah pengadilan pilihan terakhir yang hanya mengadili kasus-kasus ketika otoritas penegak hukum dalam negeri tidak dapat atau tidak mau menyelidiki.

Israel bukan negara anggota pengadilan tersebut. Meskipun ada surat perintah, tidak ada satu pun tersangka yang mungkin akan menghadapi hakim di Den Haag dalam waktu dekat.

Pengadilan itu tidak memiliki polisi untuk menegakkan surat perintah. 

Sebaliknya, mereka hanya mengandalkan kerja sama dari negara-negara anggotanya.

Dibutuhkan kerja sama dari negara-negara angota ICC untuk menangkap orang-orang yang ditetapkan ICC dalam surat perintah penangkapan tersebut.

Penulis : Tussie Ayu Editor : Deni-Muliya

Sumber : The Associated Press


TERBARU