Pengadilan Kriminal Internasional Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Pejabat Hamas
Kompas dunia | 21 November 2024, 19:46 WIBDEN HAAG, KOMPAS.TV - Pengadilan Kriminal Internasional (The International Criminal Court/ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, dan pejabat Hamas, pada Kamis (21/11/2024).
ICC menyatakan, mereka telah melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan atas perang di Gaza dan serangan Oktober 2023 yang memicu serangan Israel di wilayah Palestina.
Keputusan tersebut menjadikan Netanyahu dan yang lainnya sebagai tersangka yang dicari secara internasional.
Kemungkinannya juga akan semakin mengisolasi mereka serta mempersulit upaya untuk menegosiasikan gencatan senjata guna mengakhiri konflik selama 13 bulan.
Namun implikasi praktisnya dapat dibatasi karena Israel dan sekutu utamanya, Amerika Serikat bukan anggota ICC dan beberapa pejabat Hamas kemudian terbunuh dalam konflik tersebut.
Baca Juga: Mandat Penangkapan Netanyahu Mandek 5 Bulan di ICC, Diduga Dihambat Operasi Intelijen Israel
Netanyahu dan pemimpin Israel lainnya telah mengecam permintaan surat perintah dari Kepala Jaksa ICC Karim Khan sebagai tindakan yang memalukan dan antisemit.
Presiden AS Joe Biden juga mengecam jaksa tersebut, dan menyatakan dukungannya terhadap hak Israel untuk membela diri terhadap Hamas. Bagi Hamas pun mengecam permintaan tersebut.
“Majelis menilai, ada alasan yang masuk akal untuk meyakini kedua individu tersebut secara sengaja dan sadar merampas barang-barang yang sangat penting bagi kelangsungan hidup penduduk sipil di Gaza Termasuk makanan, air, obat-obatan, dan perlengkapan medis, serta bahan bakar dan listrik,” tulis panel tiga hakim dalam keputusan bulatnya untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya, Yoav Gallant.
Seperti dikutip dari The Associated Press, pihak Kementerian Luar Negeri Israel mengatakan, pada bulan September, mereka telah menyerahkan dua berkas hukum yang menantang yurisdiksi ICC.
Penulis : Tussie Ayu Editor : Deni-Muliya
Sumber : The Associated Press