Filipina Yakin Indonesia Tak Berniat Eksekusi Mati Mary Jane, Tapi Grasi Tergantung Kedua Pihak
Kompas dunia | 21 November 2024, 10:53 WIBMANILA, KOMPAS.TV - Pemerintah Filipina meyakini Indonesia tak berniat mengeksekusi mati terpidana kasus perdagangan narkoba Mary Jane Veloso.
Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Luar Negeri Filipina Eduardo Jose de Vega.
Mary Jane akhirnya diampuni dari eksekusi mati di Indonesia setelah didakwa pada 2015, karena bersaksi bahwa ternyata dia adalah korban perdagangan orang.
Setelah satu dekade mendekam di penjara, ia dikembalikan ke negaranya lewat negosiasi antara Manila dan Jakarta.
Baca Juga: Hizbullah Sinyalkan Lampu Hijau untuk Gencatan Senjata dengan Israel: Sekarang Tergantung Netanyahu
Kepulangan Mary Jane Veloso ke Filipina, diungkapkan oleh Presiden Ferdinand Marcos Jr, Rabu (20/11/2024).
Namun, kebebasan Mary Jane akan tergantung dari Presiden Marcos Jr, setelah adanya seruan grasi dengan persetujuan Pemerintah Indonesia.
Kondisi itu dikuatkan De Vega yang menegaskan grasi yang diberikan Presiden Marcos ke Veloso masih tergantung persetujuan Indonesia, untuk menghormati kedaulatan, yurisdiksi dan hukumnya.
Dikutip dari Inquirer, Kamis (21/11/2024), De Vega mengatakan meski Indonesia tak menyerahkan yurisdiksinya, keputusan memindahkan Veloso ke Manila merupakan indikasi paling kuat, bahwa Indonesia tak berniat mengeksekusinya.
“Pemerintah Indonesia terbuka atas kemungkinan pemberian grasi dari Presiden kami,” kata De Vega, berdasarkan pembicaraan dengan Duta Besar Filipina untuk Indonesia, Gina Jamoralin.
Penulis : Haryo Jati Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Inquirer