Sikap Resmi Kemlu RI atas Serangan Udara Israel ke Iran, Ada Pelanggaran Serius Hukum Internasional
Kompas dunia | 27 Oktober 2024, 08:21 WIBBaca Juga: Situasi di Teheran usai Serangan Rudal Israel Targetkan Pangkalan Militer Iran
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Iran menyatakan bahwa mereka memiliki hak untuk membela diri dari agresi Israel, sesuai dengan hak yang tertuang dalam Pasal 51 Piagam PBB.
Ketegangan antara Israel dan Iran meningkat pesat pada tahun 2024 setelah Tel Aviv mengebom Kedutaan Besar Iran di Suriah pada 1 April, yang menewaskan sejumlah pejabat militer senior Iran. Dua minggu kemudian, Iran merespons dengan meluncurkan ratusan pesawat nirawak dan rudal balistik ke Israel, menandakan bahwa situasi di kawasan semakin memburuk.
Dengan latar belakang ini, sikap Indonesia mencerminkan dukungan terhadap hak Iran untuk membela diri, sementara tetap menyerukan penyelesaian damai yang menyeluruh bagi konflik yang telah menguras banyak nyawa dan merusak stabilitas kawasan.
Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kemlu RI / Kompas TV