> >

Sikap Resmi Kemlu RI atas Serangan Udara Israel ke Iran, Ada Pelanggaran Serius Hukum Internasional

Kompas dunia | 27 Oktober 2024, 08:21 WIB
Menlu Indonesia, Sugiono di KTT BRICS, 24 Oktober 2024. Kemlu RI mengingatkan, “Semua pihak harus menahan diri dan menghindari tindakan yang bisa memicu ketegangan serta menambah ketidakstabilan di kawasan.” (Sumber: BRICS 2024)

Baca Juga: Situasi di Teheran usai Serangan Rudal Israel Targetkan Pangkalan Militer Iran

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Iran menyatakan bahwa mereka memiliki hak untuk membela diri dari agresi Israel, sesuai dengan hak yang tertuang dalam Pasal 51 Piagam PBB.

Ketegangan antara Israel dan Iran meningkat pesat pada tahun 2024 setelah Tel Aviv mengebom Kedutaan Besar Iran di Suriah pada 1 April, yang menewaskan sejumlah pejabat militer senior Iran. Dua minggu kemudian, Iran merespons dengan meluncurkan ratusan pesawat nirawak dan rudal balistik ke Israel, menandakan bahwa situasi di kawasan semakin memburuk. 

Dengan latar belakang ini, sikap Indonesia mencerminkan dukungan terhadap hak Iran untuk membela diri, sementara tetap menyerukan penyelesaian damai yang menyeluruh bagi konflik yang telah menguras banyak nyawa dan merusak stabilitas kawasan.

 

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kemlu RI / Kompas TV


TERBARU