> >

Indonesia Tangkap Buronan China Berpaspor Turki Kasus Penipuan Investasi Senilai Rp 200 Triliun

Kompas dunia | 11 Oktober 2024, 03:30 WIB
Buronan asal China yang berinisial LQ mengenakan masker dan dikawal petugas Imigrasi sebelum konferensi pers di Jakarta, Indonesia, Kamis, 10 Oktober 2024. (Sumber: AP Photo)

Irjen Krishna Murti, Kepala Divisi Internasional Kepolisian RI menjelaskan, proses deportasi atau ekstradisi tersangka ke China masih membutuhkan waktu. 

Indonesia harus memastikan apakah tersangka benar-benar telah menjadi warga negara Turki atau menggunakan paspor palsu untuk masuk ke Indonesia.

"Kita harus menghormati hak-hak tersangka," tambah Krishna, seraya menegaskan bahwa tersangka tidak melakukan pelanggaran hukum di Indonesia.

LQ dinyatakan tersangka oleh otoritas China setelah diduga mengumpulkan lebih dari 100 miliar Yuan (sekitar Rp 200 triliun) dari lebih 50 ribu korban dalam skema ponzi, sebuah bentuk penipuan investasi.

Sebagai negara kepulauan yang terletak di persimpangan Asia dan Pasifik, Indonesia kerap menjadi sasaran bagi kejahatan terorganisir lokal maupun internasional.

Hal ini dikarenakan letak geografisnya yang strategis dan masyarakatnya yang multikultural.

Bulan lalu, Indonesia juga menangkap Alice Guo, seorang mantan wali kota di Filipina yang terlibat dalam sindikat kriminal China. Guo kemudian dideportasi ke Filipina. 

Selain itu, pada bulan Juni, Chaowalit Thongduang, salah satu buronan paling dicari di Thailand, juga ditangkap di Bali terkait beberapa kasus pembunuhan dan perdagangan narkoba di negaranya.

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Deni-Muliya

Sumber : Associated Press


TERBARU