Indonesia Tangkap Buronan China Berpaspor Turki Kasus Penipuan Investasi Senilai Rp 200 Triliun
Kompas dunia | 11 Oktober 2024, 03:30 WIBDENPASAR, KOMPAS TV - Imigrasi Indonesia menangkap seorang tersangka asal China yang dicari oleh otoritas Beijing terkait kasus penipuan investasi senilai lebih dari Rp 200 triliun.
Penangkapan ini dilakukan di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.
Tersangka berinisial LQ, seorang pria berusia 39 tahun, ditangkap pada tanggal 1 Oktober ketika hendak berangkat ke Singapura.
Sistem auto-gate imigrasi di bandara tersebut mengenali identitasnya melalui data biometrik sebagai buronan yang dicari oleh otoritas China, seperti laporan Associated Press hari Kamis, 10 Oktober 2024.
Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim menyatakan, tersangka telah masuk dalam daftar buronan Interpol sejak akhir September.
LQ tiba di Bali pada 26 September dengan menggunakan paspor Turki atas nama Joe Lin, hanya sehari sebelum Interpol mengeluarkan Red Notice, permintaan penahanan terhadap tersangka yang dikeluarkan oleh negara tertentu.
Tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Kamis, mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan masker.
Meski hadir di depan wartawan, tersangka tidak memberikan pernyataan apapun.
“Dia salah memilih Indonesia sebagai negara transit, apalagi mencoba menjadikannya tempat bersembunyi,” kata Silmy Karim, yang memuji kemajuan teknologi dan kerjasama antara pihak imigrasi dan kepolisian nasional dalam kasus ini.
Baca Juga: Interpol Tangkap 206 Orang dan Sita Narkoba Senilai Rp26 triliun di Eropa, Amerika Utara, dan Afrika
Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Deni-Muliya
Sumber : Associated Press