> >

120.000 Senjata Api Disebar ke Warga Sipil Israel, PBB Khawatir Eskalasi Kekerasan

Kompas dunia | 9 Oktober 2024, 22:07 WIB
Pemukim-pemukim Israel berdiri di dekat permukiman ilegal Eviatar di Tepi Barat, wilayah Palestina yang diduduki Israel, Senin, 10 April 2023. Ribuan orang yang dipimpin para pemukim ultranasionalis Yahudi melakukan longmars ke Eviatar pada Senin. (Sumber: AP Photo/Ariel Schalit)

Dalam laporan tahunan yang diajukan oleh Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Volker Turk, kepada Dewan Hak Asasi Manusia PBB pada Februari, juga disampaikan kekhawatiran serupa. 

Turk menyuarakan peringatan bahwa sejumlah pernyataan oleh pemimpin politik dan militer Israel telah mendehumanisasi warga Palestina dan mengabaikan pentingnya kepatuhan terhadap hukum internasional.

Sebagai contoh, dalam sebuah video yang dipublikasikan pada bulan Juni, Itamar Ben-Gvir dengan lantang menyatakan para tahanan Palestina "seharusnya ditembak di kepala daripada diberi lebih banyak makanan." Pernyataan seperti ini dinilai menghasut kekerasan dan memicu kebencian.

Baca Juga: Hamas Murka: Keputusan Israel Biayai Tur Pemukim Ilegal ke Masjid Al Aqsa Bakal Picu Perang Agama

Seorang perempuan Palestina menunjukkan tanda V ke arah pasukan Israel saat serangan tentara di kamp pengungsi Tulkarem, Tepi Barat, Rabu, 17 Januari 2024. (Sumber: AP Photo)

Selain itu, Turk menekankan pentingnya bagi para pemimpin Israel untuk menghentikan ujaran kebencian dan mencegah hasutan kekerasan, khususnya di tengah meningkatnya ketegangan saat ini.

Kekerasan yang dilakukan oleh pemukim ilegal Israel terhadap warga Palestina telah meningkat secara signifikan sejak 7 Oktober 2023. 

Data Palestina mencatat setidaknya 719 warga Palestina, termasuk 160 anak-anak, tewas dalam serangan di wilayah yang diduduki di Tepi Barat. Lebih dari 6.200 orang terluka, sementara 10.900 lainnya ditangkap oleh otoritas Israel.

Menurut perkiraan Israel, sekitar 720.000 warga Israel kini tinggal di pos-pos pemukiman ilegal di Tepi Barat yang diduduki, termasuk di Yerusalem Timur. 

Masyarakat internasional, termasuk PBB, secara tegas menganggap pemukiman ini ilegal berdasarkan hukum internasional. Amerika Serikat juga telah menyatakan perluasan pemukiman oleh Israel di Tepi Barat tidak sesuai dengan hukum internasional.

Eskalasi kekerasan ini mengikuti keputusan penting Mahkamah Internasional pada bulan Juli lalu, yang menyatakan pendudukan Israel di wilayah Palestina selama puluhan tahun adalah tindakan ilegal. Pengadilan tersebut juga menuntut evakuasi semua pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

 

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Anadolu


TERBARU