Israel Serang Lebanon dan Palestina, Pakar: Hukum Internasional Tak Berlaku, Diganti Hukum Rimba
Kompas dunia | 2 Oktober 2024, 19:15 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Israel terus menggempur Jalur Gaza, Palestina dan kini Lebanon, nyaris tanpa konsekuensi hukum beberapa bulan belakangan.
Pakar menyebut situasi ini menunjukkan bahwa hukum yang berlaku bagi komunitas internasional adalah hukum rimba, yakni yang kuat yang menang.
Pakar hukum internasional, Hikmahanto Juwana menilai serangan Israel ke Lebanon belakangan ini dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum internasional.
Namun, Tel Aviv disebut akan memakai dalih "pertahanan diri" untuk menjustifikasi aksi menyerang negara lain.
"Kalau (serangan Israel) hendak dianggap sebagai pelanggaran hukum internasional, bisa. Namun pasti Israel akan beralasan ini dalam rangka membela diri menggunakan Pasal 51 Piagam PBB karena Hizbullah telah menyerang permukiman Israel," kata Hikmahanto dalam pesan tertulis, Rabu (2/10/2024).
"Kedua, Israel akan berdalih yang disasar adalah teroris Hizbullah yang berada di Lebanon, bukan Lebanon."
Baca Juga: Iran Peringatkan AS Tidak Ikut Campur Usai Serang Israel dengan 200 Rudal
Eks Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu menyebut Israel bisa menggempur berbagai negara di Timur Tengah tanpa konsekuensi berarti, berkat peran besar Amerika Serikat (AS).
Sejak Oktober 2023 lalu, Israel diketahui terus-menerus menggempur Jalur Gaza dan membunuh lebih dari 41.000 orang.
Israel juga mengirim serangan udara intens ke Lebanon sejak 20 September dan hingga kini telah membunuh lebih dari 1.000 orang.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV