> >

Korea Selatan Umumkan Kompensasi untuk Peternak Jelang Larangan Daging Anjing pada 2027

Kompas dunia | 27 September 2024, 01:30 WIB
FILE - Anjing-anjing terlihat di dalam kandang di sebuah peternakan anjing di Pyeongtaek, Korea Selatan pada 27 Juni 2023. (Sumber: AP Photo/Ahn Young-joon, File)

SEOUL, KOMPAS.TV - Pemerintah Korea Selatan mengumumkan rencana kompensasi bagi para peternak anjing dan pelaku industri daging anjing yang akan terdampak oleh larangan konsumsi daging anjing yang mulai berlaku pada 2027. 

Kebijakan tersebut menyusul undang-undang bersejarah yang disahkan oleh parlemen Korea Selatan pada Januari 2024, yang melarang penyembelihan, pembiakan, dan penjualan daging anjing untuk konsumsi manusia. 

Undang-undang ini memberikan masa tenggang selama tiga tahun sebelum larangan diberlakukan secara penuh, dengan ancaman hukuman penjara 2 hingga 3 tahun bagi pelanggarnya.

Dilansir dari The Associated Press, Kementerian Pertanian Korea Selatan menawarkan kompensasi kepada peternak yang setuju menutup bisnis mereka lebih awal. Jumlah kompensasi yang ditawarkan berkisar antara 225.000 won (Rp2,5 juta) hingga 600.000 won (Rp6,8 juta) per anjing.

Namun, tawaran ini ditolak oleh Asosiasi Peternak Anjing. Mereka menilai kompensasi tersebut terlalu rendah. 

Dalam pernyataannya, asosiasi menuntut kompensasi sebesar 2 juta won (Rp22 juta) per anjing dan mengeklaim larangan ini mengancam hak mereka untuk memilih pekerjaan serta memperburuk kondisi ekonomi mereka.

Asosiasi juga menyatakan bahwa mereka akan terus berjuang, bahkan jika harus menghadapi ancaman penjara. 

Mereka mendesak pemerintah untuk memperpanjang masa tenggang dan memberikan kompensasi yang lebih layak.

Di sisi lain, kelompok aktivis hak hewan menyambut baik kebijakan ini, meskipun dengan beberapa catatan kritis. 

Baca Juga: Eks Presiden Korea Selatan Moon Jae-In Tersandung Penyuapan Gegara Carikan Mantu Jabatan

Sangkyung Lee, Manajer Kampanye Humane Society International di Korea Selatan, menyebut langkah ini sebagai “tonggak penting dalam pelarangan bersejarah yang akan mengakhiri era konsumsi daging anjing di negara ini.”

Namun, Lee juga menyatakan kekecewaannya terhadap skema kompensasi yang didasarkan pada jumlah anjing yang dimiliki. 

Ia khawatir hal ini justru dapat mendorong peternak untuk memperbanyak jumlah anjing agar memperoleh lebih banyak uang dari program kompensasi tersebut.

Asosiasi Kesejahteraan Hewan Korea yang berbasis di Seoul juga mengkritik para peternak karena meminta kompensasi yang mereka anggap berlebihan. 

Mereka mengapresiasi upaya pemerintah yang dinilai mengambil langkah-langkah "wajar" dalam menghapus industri ini secara bertahap, namun menekankan perlunya pengawasan ketat agar peternak tidak meningkatkan jumlah anjing yang dibesarkan untuk mendapatkan kompensasi lebih besar.

Konsumsi daging anjing adalah tradisi yang sudah berlangsung selama berabad-abad di Semenanjung Korea. 

Selain Korea Selatan, daging anjing juga dikonsumsi di China, Vietnam, Indonesia, dan beberapa negara Afrika. 

Namun, industri daging anjing di Korea Selatan mendapat perhatian khusus karena negara ini dikenal sebagai kekuatan budaya dan ekonomi di dunia. Korea Selatan juga menjadi satu-satunya negara yang memiliki peternakan anjing skala industri.

Baca Juga: Dermaster Luncurkan Inovasi Bedah Plastik yang Gabungkan Keahlian Lokal dan Korea Selatan

Kampanye anti-daging anjing di Korea Selatan mendapat dorongan besar dari Ibu Negara Kim Keon Hee yang secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap larangan tersebut.

Meski begitu, ia juga menjadi sasaran kritik tajam dan penghinaan dari para peternak dalam berbagai demonstrasi.

Survei terbaru menunjukkan bahwa sekitar sepertiga warga Korea Selatan menentang larangan ini, meski mayoritas masyarakat kini tidak lagi mengonsumsi daging anjing.

Wakil Menteri Pertanian, Park Beomsu, mengungkapkan bahwa berdasarkan studi pemerintah, saat ini terdapat sekitar 466.000 anjing yang dibesarkan untuk konsumsi di Korea Selatan. 

Pemerintah akan berupaya membujuk peternak agar menghentikan pembiakan anjing sebelum larangan mulai berlaku.

Setelah larangan diterapkan, pemerintah berencana untuk memfasilitasi adopsi bagi anjing-anjing yang tersisa, atau memindahkan mereka ke fasilitas perawatan daripada melakukan euthanasia.

Selain peternak, para pemotong hewan dan pedagang daging anjing juga akan menerima kompensasi. 

Pemerintah daerah akan bertanggung jawab untuk membongkar peternakan dan rumah pemotongan anjing. Mereka yang terdampak akan diberikan pinjaman bunga rendah jika beralih ke usaha pertanian lain.

Tak hanya itu, pemerintah juga akan memberikan bantuan finansial kepada pedagang dan pemilik restoran yang menjual daging anjing agar mereka dapat menutup usahanya dan mencari pekerjaan baru. 

Baca Juga: Presiden Korea Selatan Tolak Seruan Hidup Berdampingan dengan Rezim Kim Jong-Un

 

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Associated Press


TERBARU