Korea Selatan Umumkan Kompensasi untuk Peternak Jelang Larangan Daging Anjing pada 2027
Kompas dunia | 27 September 2024, 01:30 WIBSEOUL, KOMPAS.TV - Pemerintah Korea Selatan mengumumkan rencana kompensasi bagi para peternak anjing dan pelaku industri daging anjing yang akan terdampak oleh larangan konsumsi daging anjing yang mulai berlaku pada 2027.
Kebijakan tersebut menyusul undang-undang bersejarah yang disahkan oleh parlemen Korea Selatan pada Januari 2024, yang melarang penyembelihan, pembiakan, dan penjualan daging anjing untuk konsumsi manusia.
Undang-undang ini memberikan masa tenggang selama tiga tahun sebelum larangan diberlakukan secara penuh, dengan ancaman hukuman penjara 2 hingga 3 tahun bagi pelanggarnya.
Dilansir dari The Associated Press, Kementerian Pertanian Korea Selatan menawarkan kompensasi kepada peternak yang setuju menutup bisnis mereka lebih awal. Jumlah kompensasi yang ditawarkan berkisar antara 225.000 won (Rp2,5 juta) hingga 600.000 won (Rp6,8 juta) per anjing.
Namun, tawaran ini ditolak oleh Asosiasi Peternak Anjing. Mereka menilai kompensasi tersebut terlalu rendah.
Dalam pernyataannya, asosiasi menuntut kompensasi sebesar 2 juta won (Rp22 juta) per anjing dan mengeklaim larangan ini mengancam hak mereka untuk memilih pekerjaan serta memperburuk kondisi ekonomi mereka.
Asosiasi juga menyatakan bahwa mereka akan terus berjuang, bahkan jika harus menghadapi ancaman penjara.
Mereka mendesak pemerintah untuk memperpanjang masa tenggang dan memberikan kompensasi yang lebih layak.
Di sisi lain, kelompok aktivis hak hewan menyambut baik kebijakan ini, meskipun dengan beberapa catatan kritis.
Baca Juga: Eks Presiden Korea Selatan Moon Jae-In Tersandung Penyuapan Gegara Carikan Mantu Jabatan
Sangkyung Lee, Manajer Kampanye Humane Society International di Korea Selatan, menyebut langkah ini sebagai “tonggak penting dalam pelarangan bersejarah yang akan mengakhiri era konsumsi daging anjing di negara ini.”
Namun, Lee juga menyatakan kekecewaannya terhadap skema kompensasi yang didasarkan pada jumlah anjing yang dimiliki.
Ia khawatir hal ini justru dapat mendorong peternak untuk memperbanyak jumlah anjing agar memperoleh lebih banyak uang dari program kompensasi tersebut.
Asosiasi Kesejahteraan Hewan Korea yang berbasis di Seoul juga mengkritik para peternak karena meminta kompensasi yang mereka anggap berlebihan.
Mereka mengapresiasi upaya pemerintah yang dinilai mengambil langkah-langkah "wajar" dalam menghapus industri ini secara bertahap, namun menekankan perlunya pengawasan ketat agar peternak tidak meningkatkan jumlah anjing yang dibesarkan untuk mendapatkan kompensasi lebih besar.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Associated Press