> >

Palestina Ajukan Draf Resolusi PBB yang Desak Israel Hengkang dari Gaza dan Tepi Barat dalam 6 Bulan

Kompas dunia | 10 September 2024, 13:38 WIB
Seorang pria mengibarkan bendera Palestina saat konvoi buldoser militer Israel melintas di Jenin, Tepi Barat, wilayah Palestina yang diduduki Israel secara ilegal sejak 1967, Senin (2/9/2024). (Sumber: AP Photo/Majdi Mohammed)

NEW YORK, KOMPAS.TV - Palestina dilaporkan telah mengedarkan draf resolusi PBB yang mendesak Israel menyudahi "kehadiran tidak sah" di Gaza dan Tepi Barat dalam enam bulan.

Dilansir The Associated Press, usulan resolusi tersebut sejalan dengan putusan Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) pada Juli lalu yang menyatakan pendudukan militer Israel atas wilayah Palestina, ilegal dan harus diakhiri.

ICJ menyatakan Israel tidak punya hak kedaulatan atas wilayah-wilayah Palestina yaitu Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza, yang mereka duduki sejak 1967.

Pengadilan tertinggi PBB itu juga menyatakan pembangunan permukiman-permukiman khusus Yahudi yang dibangun Israel di wilayah Palestina, harus dihentikan.

Seorang diplomat dewan mengatakan pihak Palestina ingin pemungutan suara atas draf resolusi itu dilakukan sebelum para pemimpin dunia menggelar pertemuan tingkat tinggi tahunan di Majelis Umum PBB pada 22 September 2024.

Baca Juga: Rudal Israel Hantam Tenda Pengungsi di Al-Mawasi Gaza, Sedikitnya 40 Orang Tewas

Draf resolusi tersebut meminta Israel mematuhi hukum internasional termasuk dengan menarik mundur seluruh pasukan militernya dari wilayah-wilayah Palestina.

Israel juga diminta menghentikan seluruh pembangunan permukiman khusus Yahudi, memindahkan seluruh pemukim, dan membongkar tembok pemisah yang dibangun di atas Tepi Barat.

Usulan resolusi itu juga menyerukan agar para pengungsi Palestina yang terusir selama pendudukan Israel, diizinkan "kembali ke tempat tinggal asli mereka."

Pada Senin (9/9/2024), Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres mengatakan kepada The Associated Press bahwa putusan ICJ "harus diterima dan diimplementasikan."

Sedangkan mengenai resolusi Majelis Umum PBB, dia mengatakan hal itu akan ditentukan oleh 193 negara anggota.

Sementara Duta Besar Israel untuk PBB Danny Danon mengecam draf resolusi tersebut dengan menyebutnya sebagai "hadiah bagi terorisme". Dia menyerukan agar usulan resolusi itu ditolak.

Baca Juga: Erdogan Serukan Negara Islam Bentuk Aliansi Lawan Israel, Sebut Zionis Tak Akan Berhenti di Gaza

"Biarkan jelas: Tidak ada yang akan menghentikan Israel atau mencegah misinya untuk membawa pulang para sandera dan mengenyahkan Hamas," ujarnya.

Jika diadopsi oleh 193 anggota Majelis Umum PBB, draf resolusi tersebut tidak mengikat secara hukum, tetapi dukungan terhadapnya akan mencerminkan pendapat dunia.

Draf resolusi itu diajukan saat serangan Israel ke Jalur Gaza terus berlangsung. Sedikitnya 40.900 orang dilaporkan tewas sejak serangan Israel dimulai pada 7 Oktober 2023.

Dilansir Al Jazeera, rudal Israel yang menghantam kamp tenda pengungsi Al-Mawasi di Gaza pada Selasa (10/9/2024) WIB menewaskan sedikitnya 40 orang dan melukai 60 lainnya.

Pada 13 Juli lalu, serangan udara Israel juga menghantam Al-Mawasi, menewaskan sedikitnya 90 orang dan melukai 300 lainnya.

Sementara angka kekerasan yang dilakukan pemukim-pemukim Yahudi Israel di Tepi Barat telah meningkat hingga memecahkan rekor.

Militer Israel juga terus melancarkan serangan ke kota-kota di Tepi Barat. Sebanyak 692 warga Palestina tewas di Tepi Barat sejak 7 Oktober lalu.

 

Penulis : Edy A. Putra Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Associated Press, Al Jazeera


TERBARU