Keluarga Korban Boeing 737-Max Ethiopia Tuntut Ganti Rugi Rp900 Triliun, Bagaimana dengan Indonesia?
Kompas dunia | 10 Agustus 2024, 20:35 WIBANKARA, KOMPAS.TV - Pengacara keluarga korban kecelakaan Ethiopian Airlines tahun 2019 kini menuntut ganti rugi hingga $58 miliar, atau sekitar Rp889 triliun.
Melansir APA, Jumat (9/8/2024), tuntutan ini menjadi respons atas kesepakatan terbaru Boeing dengan Departemen Kehakiman Amerika Serikat, yang dianggap belum memadai oleh pihak keluarga korban.
Dalam insiden tragis di Ethiopia, Boeing 737 Max yang baru saja lepas landas dari Bandara Internasional Bole di Addis Ababa jatuh dan menewaskan semua 149 penumpang serta awaknya.
Kecelakaan ini menjadi sorotan dunia karena terkait langsung dengan cacat desain pada sistem kontrol penerbangan pesawat, yang dikenal sebagai Maneuvering Characteristics Augmentation System (MCAS).
Sistem ini diduga gagal berfungsi dengan baik akibat langkah penghematan biaya yang diterapkan oleh Boeing dan kurangnya pengawasan.
Kini, pengacara keluarga korban yang kehilangan orang-orang terkasih dalam kecelakaan pesawat Boeing 737 Max tersebut menuntut kompensasi antara $47 miliar hingga $58 miliar (sekitar Rp721 triliun hingga Rp889 triliun).
Tuntutan ini jauh lebih tinggi dari permintaan awal sebesar $24,8 miliar atau sekitar Rp381 triliun, seperti dilaporkan oleh kantor berita APA.
Baca Juga: Ada Temuan Salah Bor Badan Pesawat saat Proses Produksi 737 Max, Nasib Boeing Makin Runyam
Langkah hukum ini muncul setelah Boeing menyetujui kesepakatan dengan Departemen Kehakiman AS, di mana perusahaan tersebut mengaku bersalah atas penipuan kriminal terkait kecelakaan Boeing 737 Max dan setuju untuk membayar denda sebesar $243,6 juta hingga $487 juta (sekitar Rp3,7 triliun hingga Rp7,4 triliun). Namun, angka tersebut jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan dari keluarga korban.
Selain kecelakaan Ethiopian Airlines, pesawat Boeing 737 Max juga terlibat dalam kecelakaan fatal lainnya yang terjadi di Indonesia pada Oktober 2018, ketika penerbangan Lion Air JT610 jatuh ke Laut Jawa dan menewaskan seluruh 189 penumpangnya.
Kecelakaan ini, seperti halnya Ethiopian Airlines, disebabkan oleh malafungsi sistem MCAS pada Boeing 737 Max.
Pengacara keluarga korban menilai bahwa kesepakatan yang diajukan Boeing belum cukup untuk menanggulangi besarnya kerugian dan penderitaan yang ditanggung keluarga korban.
Oleh karena itu, mereka mendesak pengadilan untuk menolak kesepakatan tersebut dan menjatuhkan denda yang lebih besar, yang mencerminkan dampak sesungguhnya dari tragedi ini.
Boeing sendiri sebelumnya sudah mengakui tanggung jawab atas kedua kecelakaan Boeing 737 Max tersebut, serta menyadari bahwa pesawat yang mereka produksi memiliki kondisi yang tidak aman.
Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Anadolu / APA News Agency