> >

Keluarga Korban Boeing 737-Max Ethiopia Tuntut Ganti Rugi Rp900 Triliun, Bagaimana dengan Indonesia?

Kompas dunia | 10 Agustus 2024, 20:35 WIB
Boeing 737 Max yang dimiliki Lion Air dan Ethiopian Airlines yang jatuh hampir dua tahun lalu. Pengacara keluarga korban kecelakaan Ethiopian Airlines tahun 2019 kini menuntut ganti rugi hingga $58 miliar, setara Rp889 triliun, sebagaimana dilaporkan pada hari Jumat. (Sumber: Associated Press)

Kecelakaan ini, seperti halnya Ethiopian Airlines, disebabkan oleh malafungsi sistem MCAS pada Boeing 737 Max.

Pengacara keluarga korban menilai bahwa kesepakatan yang diajukan Boeing belum cukup untuk menanggulangi besarnya kerugian dan penderitaan yang ditanggung keluarga korban. 

Oleh karena itu, mereka mendesak pengadilan untuk menolak kesepakatan tersebut dan menjatuhkan denda yang lebih besar, yang mencerminkan dampak sesungguhnya dari tragedi ini.

Boeing sendiri sebelumnya sudah mengakui tanggung jawab atas kedua kecelakaan Boeing 737 Max tersebut, serta menyadari bahwa pesawat yang mereka produksi memiliki kondisi yang tidak aman.

 

 

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Anadolu / APA News Agency


TERBARU