Ikuti Langkah Afsel, Turki Jadi Penggugat dalam Kasus Genosida Israel di Mahkamah Internasional
Kompas dunia | 8 Agustus 2024, 04:35 WIBDEN HAAG, KOMPAS.TV - Pemerintah Turki resmi mengajukan diri sebagai pihak penggugat dalam kasus genosida yang dilakukan Israel terhadap masyarakat Palestina di Mahkamah Internasional (ICJ), Rabu (7/8/2024).
Pengajuan itu dimasukkan oleh delegasi Turki ke gedung Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda.
Perkara genosida yang menjerat Israel di ICJ dimulai oleh Afrika Selatan yang mengajukan gugatan pada Desember 2023 lalu.
Turki menjadi negara terkini yang bergabung sebagai peggugat setelah Nikaragua, Kolombia, Libya, Meksiko, Palestina, dan Spanyol.
Baca Juga: Erdogan: Pelaku Genosida Gaza Pasti Kena Hukum Internasional, Sama seperti Pembantaian Srebrenica
Anadolu melaporkan, salah satu delegasi Turki ke ICJ, Cuneyt Yuksel, menilai Israel gagal mengimplementasikan perintah-perintah sementara Mahkamah Internasional untuk menghentikan serangan ke Jalur Gaza dan bertindak di luar hukum.
Yuksel menyebut Turki akan "mengintervensi langsung" perkara genosida tersebut. Menurutnya, pemerintah Turki sejak lama memonitor berlangsungnya kasus ini dengan saksama.
Putusan final ICJ atas perkara genosida Israel dapat memakan waktu beberapa tahun. Namun, pengadilan internasional itu telah menerbitkan sejumlah perintah sementara terkait tindakan Israel di Gaza.
Terkini, ICJ memerintahkan Israel menghentikan serangan ke Rafah, kota yang saat itu dipadati pengungsi Palestina pada awal Mei lalu. Israel mengabaikan perintah tersebut dan tetap menyerang Rafah.
Serangan Israel ke Gaza telah membunuh setidaknya 39.653 jiwa sejak 7 Oktober 2023 lalu. Lebih dari setengah korban jiwa adalah anak-anak dan perempuan.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Anadolu