Sekjen PBB Akan Bawa Putusan ICJ soal Pendudukan Haram Israel atas Palestina ke Majelis Umum
Kompas dunia | 20 Juli 2024, 22:10 WIB
WASHINGTON, KOMPAS.TV - Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres akan menyampaikan pendapat hukum Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) terkait legalitas pendudukan Israel atas wilayah Palestina, kepada Majelis Umum PBB.
Hal itu diungkapkan juru bicaranya, Stephen Dujarric, Jumat (19/7/2024).
Pada Jumat, ICJ menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina, yaitu Tepi Barat termasuk Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza, sejak 1967 adalah ilegal atau haram.
Dalam pernyataannya, Dujarric mengatakan Guterres akan segera menyampaikan putusan ICJ tersebut kepada Majelis Umum PBB, yang telah meminta nasihat pengadilan tersebut pada 2022.
"Majelis Umum yang akan memutuskan langkah selanjutnya dalam masalah ini," katanya.
Guterres menekankan para pihak harus kembali terlibat dalam jalur politik yang sudah lama tertunda untuk mengakhiri pendudukan dan menyelesaikan konflik sesuai dengan hukum internasional, resolusi PBB yang relevan, dan perjanjian bilateral, menurut pernyataan tersebut.
"Satu-satunya jalan yang memungkinkan adalah visi dua negara – Israel dan Negara Palestina yang sepenuhnya merdeka, demokratis, berkelanjutan, layak huni, dan berdaulat – hidup berdampingan dalam damai dan keamanan dengan perbatasan yang aman dan diakui, berdasarkan garis pra-1967, dengan Yerusalem sebagai ibu kota kedua negara," bunyi pernyataan tersebut.
ICJ dalam opininya mengatakan pendudukan Israel atas Yerusalem Timur, Tepi Barat, dan Jalur Gaza yang telah berlangsung puluhan tahun adalah "ilegal" dan harus diakhiri "secepat mungkin."
Mereka menyatakan Israel harus menghentikan aktivitas pembangunan permukiman, dan "mengevakuasi semua pemukim dari Wilayah Palestina yang Diduduki."
Guterres juga mengulangi seruannya untuk gencatan senjata kemanusiaan dan pembebasan tanpa syarat semua tawanan yang ditahan di Gaza.
Baca Juga: Aktivis Palestina Pesimistis Putusan ICJ Akan Berdampak: Kecuali Dunia Menekan Israel
Majelis Umum telah mengadopsi resolusi yang meminta ICJ memberikan opini tentang konsekuensi hukum yang timbul dari pendudukan Israel atas wilayah Palestina sejak 1967, bagaimana kebijakan dan praktik Israel mempengaruhi status hukum pendudukan, dan konsekuensi hukum yang muncul bagi semua negara dan PBB dari status ini.
Pada Jumat, ICJ menyatakan keberadaan Israel di wilayah Palestina yang diduduki, yaitu di Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Yerusalem Timur, adalah tidak sah dan menyerukan agar segera dihentikan.
ICJ juga mendesak agar pembangunan permukiman khusus Yahudi di wilayah-wilayah Palestina yang diduduki Israel dihentikan segera.
Pengadilan dunia itu juga menyebut tindakan Israel selama 57 tahun ini sebagai pelanggaran besar terhadap hukum internasional.
Para hakim ICJ menyatakan banyak kebijakan Israel, seperti pembangunan dan perluasan permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, penggunaan sumber daya alam di daerah tersebut, pencaplokan tanah, dan kontrol permanen atas tanah, serta kebijakan diskriminatif terhadap warga Palestina, melanggar hukum internasional.
Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Anadolu