Sekjen PBB Akan Bawa Putusan ICJ soal Pendudukan Haram Israel atas Palestina ke Majelis Umum
Kompas dunia | 20 Juli 2024, 22:10 WIBGuterres juga mengulangi seruannya untuk gencatan senjata kemanusiaan dan pembebasan tanpa syarat semua tawanan yang ditahan di Gaza.
Baca Juga: Aktivis Palestina Pesimistis Putusan ICJ Akan Berdampak: Kecuali Dunia Menekan Israel
Majelis Umum telah mengadopsi resolusi yang meminta ICJ memberikan opini tentang konsekuensi hukum yang timbul dari pendudukan Israel atas wilayah Palestina sejak 1967, bagaimana kebijakan dan praktik Israel mempengaruhi status hukum pendudukan, dan konsekuensi hukum yang muncul bagi semua negara dan PBB dari status ini.
Pada Jumat, ICJ menyatakan keberadaan Israel di wilayah Palestina yang diduduki, yaitu di Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Yerusalem Timur, adalah tidak sah dan menyerukan agar segera dihentikan.
ICJ juga mendesak agar pembangunan permukiman khusus Yahudi di wilayah-wilayah Palestina yang diduduki Israel dihentikan segera.
Pengadilan dunia itu juga menyebut tindakan Israel selama 57 tahun ini sebagai pelanggaran besar terhadap hukum internasional.
Para hakim ICJ menyatakan banyak kebijakan Israel, seperti pembangunan dan perluasan permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, penggunaan sumber daya alam di daerah tersebut, pencaplokan tanah, dan kontrol permanen atas tanah, serta kebijakan diskriminatif terhadap warga Palestina, melanggar hukum internasional.
Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Anadolu