Netanyahu Ngamuk Mahkamah Internasional ICJ Putuskan Pendudukan Israel di Wilayah Palestina Ilegal
Kompas dunia | 20 Juli 2024, 08:05 WIBTEL AVIV, KOMPAS.TV - Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu mengamuk dengan putusan Mahkamah Internasional (ICJ).
ICJ menegaskan pendudukan Israel di wilayah Palestina ilegal dan bertentangan dengan hukum internasional.
Pada Jumat (19/7/2024), ICJ menegaskan Israel harus menghentikan aktivitas pembangunan permukiman di Tepi Barat dan Gaza.
Baca Juga: Fakta-Fakta Pemadaman Massal Microsoft yang Sebabkan Layar Biru dan Gangguan Global
Juga mengakhiri pendudukan illegal di kedua wilayah tersebut secepatnya.
Netanyahu pun mengatakan kepada pengadilan bahwa mereka telah membuat putusan penuh kebohongan.
“Warga Yahudi tidak menjajah tanah mereka sendiri, tidak di Ibu Kota abadi kami Yerusalem, tidak di warisan leluhur kami di Yudea dan Samaria (Tepi Barat),” kata Netanyahu dalam pernyataannya dikutip dari BBC Internasional.
“Tak ada keputusan penuh kebohongan di Den Haag yang akan memutarbalikkan kebenaran sejarah ini, dan demikian pula, legalitas pemukiman Israel di seluruh wilayah Tanah Air kita yang tak dapat disangkal,” ujarnya.
Putusan ICJ tersebut diungkapkan oleh Presiden ICJ Nawaf Salam, yang menegaskan bahwa mereka telah menemukan keberadaan Israel yang berlanjut di wilayah Palestina yang diduduki adalah illegal.
“Negara Israel ada di bawah kewajiban untuk mengakhiri keberadaan mereka yang tanpa hukum di wilayah Palestina yang diduduki, sesegera dan secepat mungkin,” katanya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) Hussein Al-Sheikh menyambut baik putusan tersebut.
Ia menegaskan ini sebagai kemenangan bersejarah bagi hak rakyat Palestina serta hak mereka untuk menentukan nasib sendiri.
Ia juga mengatakan putusan ini sebagai runtuhnya serta kekalahan proyek Yudaisasi melalui penyitaan, pemukiman, pemindahan, dan praktik rasis terhadap orang-orang yang berada di bawah pendudukan.
Baca Juga: Krisis Kesehatan Baru di Gaza: Ditemukan Virus Polio di Saluran Pembuangan
“Komunitas internasional harus menghormati opini dari pengadilan internasional, dan memaksa Israel mengakhiri pendudukan di wilayah Palestina,” katanya.
Temuan ICJ ini akan dibawa ke Majelis Umum PBB, yang akan memutuskan bagaimana merespons, termasuk pilihan untuk mengadopsi resolusi.
Ini menjadi hal yang signifikan dan dapat menjadi katalis untuk negosiasi dan menetapkan parameter hukum untuk penyelesaian yang dinegosiasikan di masa depan.
Penulis : Haryo Jati Editor : Desy-Afrianti
Sumber : BBC Internasional