Netanyahu Ngamuk Mahkamah Internasional ICJ Putuskan Pendudukan Israel di Wilayah Palestina Ilegal
Kompas dunia | 20 Juli 2024, 08:05 WIBSekretaris Jenderal (Sekjen) Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) Hussein Al-Sheikh menyambut baik putusan tersebut.
Ia menegaskan ini sebagai kemenangan bersejarah bagi hak rakyat Palestina serta hak mereka untuk menentukan nasib sendiri.
Ia juga mengatakan putusan ini sebagai runtuhnya serta kekalahan proyek Yudaisasi melalui penyitaan, pemukiman, pemindahan, dan praktik rasis terhadap orang-orang yang berada di bawah pendudukan.
Baca Juga: Krisis Kesehatan Baru di Gaza: Ditemukan Virus Polio di Saluran Pembuangan
“Komunitas internasional harus menghormati opini dari pengadilan internasional, dan memaksa Israel mengakhiri pendudukan di wilayah Palestina,” katanya.
Temuan ICJ ini akan dibawa ke Majelis Umum PBB, yang akan memutuskan bagaimana merespons, termasuk pilihan untuk mengadopsi resolusi.
Ini menjadi hal yang signifikan dan dapat menjadi katalis untuk negosiasi dan menetapkan parameter hukum untuk penyelesaian yang dinegosiasikan di masa depan.
Penulis : Haryo Jati Editor : Desy-Afrianti
Sumber : BBC Internasional