> >

Kejutan, Sidang Darurat Majelis Umum PBB Beri Hak Istimewa untuk Palestina

Kompas dunia | 11 Mei 2024, 23:25 WIB
Riyad Mansour, Pengamat Tetap Palestina di PBB, berpidato di Sidang Khusus Darurat ke-10 Majelis Umum. Majelis Umum kemudian mengadopsi resolusi yang menetapkan Negara Palestina memenuhi syarat untuk menjadi anggota sesuai dengan Pasal 4 Piagam PBB dan oleh karena itu harus diterima menjadi anggota PBB. (Sumber: United Nations)

Sidang Darurat Majelis Umum PBB pada Jumat merupakan tanggapan atas veto salah satu anggota tetap DK PBB saat menyidangkan permintaan keanggotaan penuh Palestina pada 18 April.

Dalam respons terhadap dukungan bersama dari negara-negara Arab, OKI, dan Gerakan Non-Blok, Majelis Umum PBB bergerak maju untuk mendukung perjuangan Palestina dan upaya perdamaian internasional.

"Keterlibatan aktif Indonesia dalam meraih dukungan dari berbagai kawasan turut mendukung keberhasilan hari ini," kata Kementerian Luar Negeri Indonesia dalam pernyataan tertulisnya.

 

 

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : United Nations / Kemlu RI


TERBARU