Kejutan, Sidang Darurat Majelis Umum PBB Beri Hak Istimewa untuk Palestina
Kompas dunia | 11 Mei 2024, 23:25 WIBNEW YORK, KOMPAS TV - Dalam langkah bersejarah, Sidang Darurat Khusus Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Jumat (10/5/2024) waktu New York atau Sabtu (11/5/2024) waktu Jakarta, mencapai terobosan dengan menyetujui pemberian hak istimewa bagi Palestina.
Ini kali pertama sebuah Negara Pengamat diberikan hak istimewa mendekati anggota PBB lainnya. Palestina menjadi negara pengamat PBB sejak tahun 2012.
"Terutama karena resolusi ini juga mengakui bahwa Palestina telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan penuh sesuai Piagam PBB," seperti pernyataan tertulis Kementerian Luar Negeri Indonesia, Sabtu (11/5).
Keberhasilan ini menguatkan dukungan global yang semakin meningkat bagi perjuangan Palestina, pengakuan lebih lanjut atas Palestina sebagai negara dalam PBB, serta realisasi solusi dua negara.
Resolusi berjudul Penerimaan Anggota Baru di Perserikatan Bangsa-Bangsa, dengan dukungan 77 negara termasuk Indonesia, mendapat dukungan dari 143 negara anggota PBB.
Beberapa hak istimewa yang diberikan kepada Palestina antara lain kemampuan untuk duduk bersama negara-negara anggota PBB, mengajukan resolusi dan menjadi co-sponsor resolusi, terpilih sebagai ketua sidang Majelis Umum PBB dan berbagai komite, serta berpartisipasi penuh dalam konferensi PBB dan konferensi internasional di bawah naungan Majelis Umum PBB.
Baca Juga: 143 Negara Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB, Termasuk Sekutu AS dan Israel
Dengan peran Palestina yang semakin meningkat menuju keanggotaan penuh PBB, diharapkan visibilitas politik perjuangan Palestina juga akan semakin meningkat.
Hal ini diharapkan akan mempermudah dan mempercepat pengajuan kembali permohonan keanggotaan penuh Palestina ke Dewan Keamanan PBB, terutama mengingat resolusi ini juga mengakui bahwa Palestina telah memenuhi kriteria keanggotaan penuh sesuai Piagam PBB.
Sidang Majelis Umum pada Jumat (10/5) dimulai setelah adanya veto dari salah satu anggota tetap Dewan Keamanan PBB terhadap permohonan keanggotaan penuh Palestina pada tanggal 18 April.
Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Vyara-Lestari
Sumber : United Nations / Kemlu RI