Parlemen Irak Loloskan UU Baru: Hubungan Sesama Jenis Bisa Dipenjara 15 Tahun
Kompas dunia | 28 April 2024, 22:54 WIBNamun, sebagian besar dari 170 anggota parlemen yang menghadiri sidang parlemen pada Sabtu, dari total 329 anggota parlemen, mendukung pengesahan UU itu dengan pengurangan hukuman.
Mohsen Al-Mandalawi, pejabat ketua parlemen, mengatakan UU baru itu bertujuan melindungi tatanan moral masyarakat.
“Tak ada tempat bagi homoseksualitas di Irak, negeri para Nabi, Imam Suci dan orang-orang saleh,” kata Mandalawi dalam pernyataannya.
Penulis : Haryo Jati Editor : Iman-Firdaus
Sumber : CNN