> >

Parlemen Irak Loloskan UU Baru: Hubungan Sesama Jenis Bisa Dipenjara 15 Tahun

Kompas dunia | 28 April 2024, 22:54 WIB
Ilustrasi penjara atau lembaga pemasyarakatan (lapas) (Sumber: Tribunnews)

Namun, sebagian besar dari 170 anggota parlemen yang menghadiri sidang parlemen pada Sabtu, dari total 329 anggota parlemen, mendukung pengesahan UU itu dengan pengurangan hukuman.

Mohsen Al-Mandalawi, pejabat ketua parlemen, mengatakan UU baru itu bertujuan melindungi tatanan moral masyarakat.

“Tak ada tempat bagi homoseksualitas di Irak, negeri para Nabi, Imam Suci dan orang-orang saleh,” kata Mandalawi dalam pernyataannya.

 

Penulis : Haryo Jati Editor : Iman-Firdaus

Sumber : CNN


TERBARU